6 Pernyataan Novel Baswedan setelah Diperiksa Polisi: Curiga Sampai Beri Saran ke Penyidik
Inilah sederet pernyataan Novel Baswedan setelah menjalani pemeriksaan polisi untuk kasus penyiraman air keras
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, atas kasus penyiraman air keras.
Novel diiperiksa sebagai saksi korban di Unit V Subdit Kamneg Polda Metro Jaya, Senin (6/1/2020) malam.
Sekitar sepuluh jam ia diperiksa oleh petugas kepolisian, yakni sejak pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 20.00 WIB.
Seperti yang diungkap oleh Kuasa Hukum Novel, Saor Siagian.
"Jadi ini adalah pemeriksaan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya di Singapura. Jika di Singapura, Novel ditanya 19 pertanyaan, maka kali ini ia diberinan 36 pertanyaan. Untuk jelasnya, Novel akan memberikan pernyataan," kata Saor, di Mapolda Metro Jaya, Senin malam, mengukitp dari WartaKotaLive.com.
Selepas pemeriksaan, Novel Baswedan mengungkap sejumlah fakta-fakta baru.
1. Novel: Saya korban
Novel mengatakan pemeriksaan terhadap dirinya ini adalah untuk kepentingan dirinya juga sebagai korban penyiranan air keras.
"Yang jelas semua pertanyaan saya jawab. Sejak awal pemeriksaan ini adalah untuk kepentingan saya juga, karena saya adalah korban," kata Novel.
2. Beri saran ke penyidik
Masih dari WartaKotaLive.com, Novel berharap dengan keterangan dirinya penyidikan berjalan objektif dan sesuai fakta atau apa adanya.
"Tadi keterangan saya sampaikan cukup panjang, dimana sampai 17 halaman. Selain itu saya juga memberikan masukan ke penyidik," kata Novel.
Masukan itu diantaranya adalah pasal yang diterapkan penyidik ke dua tersangka.
"Dimana penyidik menerapka Pasal 170 KUHP ke para tersangka. Eksekutor dua orang tapi yang menyerang saya satu orang. Saya khawatir pasal yang diterapkan tidak tepat. Sebab itu bisa menjadi masalah ke depannya," kata Novel.
3. Penganiayaan berat
Penyidik KPK, Novel Baswedan menyebut penyiraman air keras terhadap dirinya pada 2017 lalu sebagai penganiayaan terencana.
Novel Baswedan juga menyebut penyerangan terhadap dirinya itu sebagai penganiayaan berat.
Sehingga, dari penganiayaan yang terencana dan berat itu, menimbulkan luka yang berat.
"Penganiayaan kepada saya ini lebih kepada penganiayaan berat, terencana," ujar Novel Baswedan saat keluar Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (6/1/2020), dikutip dari YouTube Kompas TV.
4. Level penganiayaan tertinggi
Ia melanjutkan, luka berat yang diterima dalam penganiayaan ini dilakukan dengan pemberatan.
"Akibatnya adalah luka berat, yang dilakukan dengan pemberatan," katanya.
Sehingga, Novel Baswedan menegaskan, penganiayaan terhadap dirinya itu merupakan penganiayaan tertinggi.
"Jadi ini adalah level penganiayaan tertinggi," ungkap penyidik senior KPK ini.
5. Komnas HAM turun tangan
Novel Baswedan mengatakan, kasus penyerangan terhadapnya sistematis dan terorganisir.
Novel Baswedan menyebut, sebelumnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sudah melakukan penyelidikan atas kasus penyerangan terhadapnya itu.
Hal itu disampaikan oleh Novel Baswedan saat keluar dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (6/1/2020) kemarin.
"Penyerangan ini adalah sistematis dan terorganisir," ujar Novel Baswedan, dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Ini juga dilakukan investigasi oleh Komnas HAM sebelumnya," tambah Novel.
6. Curiga pelaku lebih dari 2 orang
Sehingga, ia menduga penyiraman air keras terhadapnya pada 2017 silam itu, mempunyai pelaku lebih dari 2 orang.
"Dengan istilah sistematis atau terorganisir, berarti pelakunya bukan hanya dua," ungkapnya.
"Tentunya ada orang-orang lain," lanjut Novel Baswedan.
Sebelumnya diberitakan Kompas.com, Tim Teknis Polri telah menangkap dua orang terduga pelaku penyerangan dengan air keras kepada Novel Baswedan.
Keduanya yakni RM dan RB yang merupakan anggota Polri aktif.
Kedua tersangka ditangkap tim teknis bersama Kepala Korps Brimob Polri di kawasan Cimanggis, Depok pada Kamis (26/12/2019) malam.
Penangkapan kedua pelaku berlangsung setelah kasus ini menjalani proses panjang selama sekitar 2,5 tahun.
Penyidik menyebut bahwa telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atau pra-rekonstruksi sebanyak tujuh kali.
Selain itu, Polri dalam penyelidikannya mengaku telah memeriksa sebanyak 73 saksi.
(Tribunnews.com/Chrysnha, Nuryanti/KompasTV/WartaKotaLive.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.