Anies Baswedan Digugat karena Banjir, Tim Advokasi Korban: Gubernur Jakarta Tak Bekerja dengan Baik
Anggota Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan beberkan alasan para warga Jakarta menggugat Pemprov DKI termasuk Gubernur DKI.
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Banjir yang melanda wilayah Ibu Kota, Jakarta membuahkan gugatan untuk Pemprov DKI termasuk Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Gugatan ini dilakukan oleh sejumlah warga ibu kota melalui Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta.
Menurut Anggoota Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta, Azas Tigor Nainggolan gugatan ini dilakukan karena Pemerintah dan Gubernur DKI Jakarta dinilai tidak bekerja baik dalam melindungi warganya.
Azas juga menyebut, setiap orang berhak mengajukan gugatan termasuk kepada Pemprov DKI Jakarta.
Pernyataan ini ia sampaikan dalam program 'Primetime News' yang dilansir dari kanal YouTube metrotvnews, Selasa (7/1/2020).
"Mereka sebagai warga Jakarta memiliki hak mendapatkan perlindungan, pelayanan publik yang baik dari pemerintah daerahnya," ujar Azas.
"Dalam kondisi banjir ini, pemerintah daerah dan gubernurnya tidak bekerja dengan baik," imbuhnya.
Hal ini dilihat dari bagaimana Pemprov DKI dalam mengatasi banjir yang menerjang Jakarta pada awal tahun ini.
Di mana saat hendak terjadi banjir, sistem peringatan dini dan emergency response dari Pemprov DKI dinilai tidak berjalan.
"Kita lihat tidak ada informasi yang didapat dari masyarakat kalau mau terjadi banjir," ujarnya.
"Tadi dikatakan air datang dari hulu, dan air tersebut butuh 8 jam sampai Jakarta," imbuhnya.
"Kan ada waktu untuk persiapan, harusnya ada early warning system disitu," tegasnya.
Azas juga melihat bahwa dari mulai banjir menerjang ibu kota hingga kini, tidak terlihat aksi Pemprov DKI dalam membantu warganya.
"Kedua yang bekerja membantu masyarakat mulai tanggal 1 Januari 2020 hingga saat ini , itu ya masyarakat," ungkap Azas.