Ini Dendanya Jika Melanggar Pergub soal Penggunaan Plastik Sekali Pakai
Pemprov DKI menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang larangan penggunaan plastik sekali pakai
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang larangan penggunaan plastik sekali pakai di swalayan maupun pusat perbelanjaan.
Bagi pihak yang melanggar dikenakan sanksi administratif bertingkat mulai dari teguran tertulis, uang paksa hingga pembekuan izin dan atau pencabutan izin.
Adapun ketentuan yang mengatur sanksi administratif tertuang dalam pasal 22.
"Ada sanksinya bertingkat, bentuknya administratif, dari teguran tertulis, uang paksa, sampai hal itu nggak diindahkan juga ada pembekuan izin sampai pencabutan izin, sanksinya tercantum dalam Pergub itu," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Andono Warih saat dikonfirmasi, Selasa (7/1/2020).
Termaktub di pasal 23 ayat 1, teguran tertulis dilakukan secara bertahap yakni teguran pertama, kedua, dan ketiga.
Teguran tertulis pertama 14x24 jam, bila tidak diindahkan maka terbit teguran tertulis kedua selama 7x24 jam.
Jika kembali tak dihiraukan maka berlanjut ke teguran tertulis ketiga selama 3x24 jam.
Bila pengelola memenuhi teguran tertulis itu maka yang bersangkutan bebas dari kewajiban membayar uang paksa, begitu pula sebaliknya.
Baca: 4.000 Personel Satgas Penanganan Sampah Disiagakan Pemprov DKI Untuk Hadapi Musim Hujan
Pada pasal 24 diatur besaran uang paksa yang harus dibayar pelanggar paling rendah Rp 5.000.000 dan paling banyak Rp 25.000.000.
Uang paksa Rp 5.000.000 harus dibayarkan dalam waktu satu minggu terhitung sejak pengelola menerima surat pemberitahuan sanksi administratif uang paksa.
Jika terlambat membayar dalam kurun waktu tujuh hari, maka pelanggar dikenai uang paksa berlipat, yakni Rp 10.000.000.
Kalau telat dua minggu, uang paksa yang dikenakan menjadi Rp 15.000.000. Bila telat sampai tiga minggu Rp 20.000.000. Sementara jika telat membayar sampai 30 hari, uang paksa yang harus dibayar sebesar Rp 25.000.000.
Dalam pasal 26, pemenuhan pembayaran uang paksa tidak serta membebaskan pengelola dari kewajiban menyediakan kantong belanja ramah lingkungan.
Bila dalam waktu lima minggu pengelola yang diberikan sanksi administratif uang paksa tak kunjung menuntaskan kewajiban membayar, maka dikenakan sanksi pembekuan izin.
Pembekuan izin diberikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berdasarkan rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup.
Pada pasal 27, dalam hal pengelola sudah diberikan sanksi pembekuan izin tapi tak juga menuntaskan kewajiban membayar uang paksa, maka akan dilakukan pencabutan izin berdasarkan persetujuan Gubernur DKI.