Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tujuan Gugat Anies Baswedan soal Banjir, Azas Tigor Nainggolan: Berikan Efek Jera Gubernur Jakarta

Azas Tigor Nainggolan sebut tujuan melayangkan gugatan kepada Pemprov DKI termasuk Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan adalah untuk berikan efek jera

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Tujuan Gugat Anies Baswedan soal Banjir, Azas Tigor Nainggolan: Berikan Efek Jera Gubernur Jakarta
Tangkap layar kanal YouTube metrotvnews
Anggoota Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta, Azas Tigor Nainggolan dalam Program Primetime Talk, Metro TV. 

Ia menegaskan sekali lagi, yang terpenting saat ini adalah pendidikan publik dan pemberian efek jera.

Disinggung terkait durasi proses tersebut akan bergulir, Azas menyebut butuh waktu enam hingga delapan bulan.

"Kalau sidang perdata itu sekira 6 sampai 8 bulan, ya nanti lihat situasinya juga," ujarnya.

Di sisi lain, menurut penuturan Azas, kalau gugatannya ini menang, maka pihak Anies Baswedan harus menanggung ganti rugi yang diperkirakan mencapai RP 1 triliun.

Gubernur Anies Baswedan sebut anak-anak senang bermain di luapan air banjir Jakarta
Gubernur Anies Baswedan sebut anak-anak senang bermain di luapan air banjir Jakarta (KOMPAS.com/NURSITA SARI/TribunJakarta.com/Bima Putra)

"Kalau informasi dan diskusi kami dengan banyak pihak, secara total kerugian itu diperkirakan sekira Rp 1 triliun, kan banyak nih" kata Azas.

"Kalau kita hitung, karena ada material dan immaterial."

"Tergantung, berapa orang yang mau jadi penggugat gitu, nanti itu yang akan mendapatkan," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Diketahui gugatan perdata yang dilayangkan oleh warga Jakarta melalui Tim Advokasi Banjir Jakarta ini akan melalui mekanisme class action.

Yakni gugatan yang diajukan oleh satu orang atau lebih ntuk mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak dan memiliki kepentingan hukum yang sama.

Menurut penuturan Azas, diperkirakan sudah terdapat sekira 170 orang yang mendaftar untuk menggugat.

Pendaftaran pun dapat dilakukan melalui telepon, Whatsapp maupun email.

Warga yang ingin turut menggugat hanya perlu mengirimkan data diri sesuai KTP serta kerugian yang mereka alami akibat banjir yang menerjang ibu kota awal tahun ini. 

a
 Anggoota Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta, Azas Tigor Nainggolan dalam program Primetime News, Metro Tv (YouTube metrotvnews)
Azas: Anies Baswedan Tak Bekerja dengan Baik

Azas Tigor Nainggolan menyebut gugatan ini dilakukan karena Pemerintah dan Gubernur DKI Jakarta dinilai tidak bekerja baik dalam melindungi warganya.

"Dalam kondisi banjir ini, pemerintah daerah dan gubernurnya tidak bekerja dengan baik," imbuhnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas