Meski Pernah Kepergok Warga, Tersangka Pencabulan 6 Bocah di Pademangan Tak Kapok Beraksi
Tersangka pernah ketahuan warga di Pademangan Barat sangat mencabuli seorang bocah
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Pria ini ditangkap setelah mencabuli enam orang bocah laki-laki di wilayah Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Heri ditangkap pada Jumat (27/12/2019) lalu.
"Saya sampaikan bahwa tersangka HS (Heri) ini pada tanggal 27 Desember yang lalu telah berhasil kita amankan berdasarkan laporan seseorang anak dengan inisial R, berumur 11 tahun," kata Yusri dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Utara, Selasa (7/1/2020).
Dari laporan yang ada, korban mengaku telah dipaksa untuk melayani aksi cabul tersangka.
Korban sempat melarikan diri dan mengadukan hal itu kepada orang tuanya yang kemudian diteruskan ke Polsek Pademangan.
"Dari situlah kita berhasil menyelidiki dan mengungkap serta menangkap pelakunya," kata Yusri.
Adapun enam korban yang dicabuli Heri masing-masing berinisial ZA (11), R (11), S (13), ST (11), A (10), dan X (10).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Heri dijerat UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya minimal lima tahun, paling lama 15 tahun," kata Yusri.
Beraksi sejak usia 9 tahun
Heri Setiawan, pelaku cabul terhadap enam bocah laki-laki di Pademangan Jakarta Utara, sudah menjalankan aksinya sejak masih berumur 9 tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, Heri kini sudah berumur 19 tahun.
Aksi bejatnya itu sudah ia lakukan sejak sekitar tahun 2009.
"Sudah dia lakukan hampir 10 tahun oleh yang bersangkutan, jadi yang sekarang umur pelaku sudah 19 tahun," kata Yusri di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (7/1/2020).