Meski Pernah Kepergok Warga, Tersangka Pencabulan 6 Bocah di Pademangan Tak Kapok Beraksi
Tersangka pernah ketahuan warga di Pademangan Barat sangat mencabuli seorang bocah
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
"Coba kita bayangkan berarti 10 tahun yang lalu sejak umur 9 tahun sudah dia melakukan," sambungnya.
Selama 10 tahun terakhir, tersangka mengaku sudah mencabuli enam orang bocah laki-laki.
Enam korban yang dicabuli Heri masing-masing berinisial ZA (11), R (11), S (13), ST (11), A (10), dan X (10).
"Ini masih kita dalami, dengan kurun waktu 10 tahun kemungkinan masih ada lagi (korban) yang lain," kata Yusri.
Heri ditangkap pada Jumat (27/12/2019) lalu setelah polisi menerima laporan dari salah satu korban.
Dari laporan yang ada, korban mengaku telah dipaksa untuk melayani aksi cabul tersangka.
Korban sempat melarikan diri dan mengadukan hal itu kepada orang tuanya yang kemudian diteruskan ke Polsek Pademangan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Heri dijerat UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya minimal lima tahun, paling lama 15 tahun," kata Yusri.
Iming-imingi permen
Heri Setiawan (19), pelaku cabul terhadap enam bocah laki-laki di Pademangan, mempunyai modus tersendiri untuk memuluskan aksinya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, Heri mengiming-imingi korbannya dengan berbagai makanan agar mereka mau menuruti keinginan bejat tersangka.
Beberapa makanan yang ia iming-imingi misalnya permen dan lainnya.
"Karena korbannya anak kecil, (tersangka) memberikan permen, mengajak bermain video game, memberikan makanan, kemudian setelah itu akan dibawa ke tempat rumah kosong," kata Yusri di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (7/1/2020).