Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyebab Anies Baswedan Digugat Rp 1 Triliun, Kuasa Hukum Korban Banjir: Bantuan Daruratnya Mana?

Penyebab Anies Baswedan digugat Rp 1 Triliun oleh korban banjir. Kuasa hukum korban banjir: Bantuan daruratnya mana?

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Penyebab Anies Baswedan Digugat Rp 1 Triliun, Kuasa Hukum Korban Banjir: Bantuan Daruratnya Mana?
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Penyebab Anies Baswedan digugat Rp 1 Triliun oleh korban banjir. Kuasa hukum korban banjir: Bantuan daruratnya mana? 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta, Azas Tigor Nainggolan membeberkan kesalahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dianggap tak mampu mengatasi banjir.

Kesalahan Anies Baswedan itulah yang membuat sebagian warga Jakarta melayangkan gugatan yang jika diperkirakan total keseluruhan kerugian mencapai Rp 1 triliun.

Dilansir Tribunnews.com, hal tersebut diungkapkan Azas dalam tayangan PRIMETIME NEWS unggahan YouTube metrotvnews, Senin (6/1/2020).

Azas menjelaskan beberapa poin kesalahan Anies Baswedan yang membuatnya digugat, di antaranya mengenai kurangnya informasi soal banjir untuk warga Jakarta.

"Masyarakat tidak dikasih tahu akan terjadi banjir. Padahal informasi dari BMKG itu sudah jelas," kata Azas.

Azas menyebut Komisi D DPRD DKI Jakarta sempat menanyakan soal persiapan banjir kepada pihak bersangkutan namun ternyata tidak ada persiapan.

Ia menyimpulkan bahwa kondisi banjir yang parah ini adalah salah Anies Baswedan sehingga wajar saja warganya menggugat.

Berita Rekomendasi

"Tanggal 23 Desember 2019 Komisi D DKI Jakarta sudah memanggil semua kepala dinas DKI Jakarta, semua ditanya bagaimana persiapan banjir, tidak ada kesiapan," jelas Azas.

"Nah ini salah siapa? Yang mau digugat Gubernur Jawa Barat? Enggak dong. Kan Gubernur Jakarta yang tidak bekerja dengan baik," imbuhnya.

Azas juga menanggapi kalimat anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta, Muslim Muin yang menyebut banjir adalah kiriman dari Bogor.

Azas mengklaim banjir kiriman sebenarnya bisa ditanggulangi asalkan persiapan maksimal, terlebih rentang waktu air sampai ke Jakarta adalah 8 jam.

"Tadi dikatakan Pak Muslim, air dari hulu, air dari hulu itu butuh waktu 8 jam untuk sampai Jakarta," ujar Azas.

"Kan ada waktu untuk persiapan."

"(Seharusnya) ada early warning system," imbuhnya.

Anggota Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta Azas Tigor Nainggolan menyebut pihak Anies Baswedan terancam harus membayar ganti rugi senilai Rp 1 triliun.
Anggota Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta Azas Tigor Nainggolan menyebut pihak Anies Baswedan terancam harus membayar ganti rugi senilai Rp 1 triliun. (YouTube metrotvnews)
Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas