Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TGUPP Beberkan Penyebab Banjir di Jakarta, Sebut Air Sungai Naik setelah Dapat Limpahan dari Hulu

Anggota TGUPP, Muslim Muin sebut banjir di Jakarta disebabkan oleh limpahan yang berasal dari hulu, yakni daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in TGUPP Beberkan Penyebab Banjir di Jakarta, Sebut Air Sungai Naik setelah Dapat Limpahan dari Hulu
Tangkap Layar kanal YouTube metrotvnews
Anggota TGUPP, Muslim Muin sebut hujan yang sempat mengguyur Jakarta dan sekitarnya merupakan hujan terbesar sejak zaman Belanda. 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta, Muslim Muin menjelaskan penyebab dari banjir yang sempat menggenangi beberapa daerah di Jakarta dan sekitarnya.

Pernyataan tersebut diungkapkan dalam acara PRIME TALK yang videonya diunggah di kanal YouTube metrotvnews, pada Selasa (7/1/2020).

Muslim menuturkan terdapat dua jenis banjir yang menyebabkan sejumlah titik tergenang.

Satu di antaranya adalah banjir kiriman yang berasal dari hulu, yakni daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Menurut Muslim, untuk mengendalikan banjir kiriman serta bertanggung jawab atas hal tersebut bukanlah pihak dari pemerintah Jakarta.

Ketika hujan lokal yang mengguyur Jakarta dengan intensitas ekstrem, drainase dapat bekerja dengan baik.

Namun ketika air limpahan dari Bendungan Katulampa datang, beberapa saluran air di Jakarta menjadi naik dan mengakibatkan banjir.

Berita Rekomendasi

Muslim juga menjelaskan, 13 sungai yang mengalir di sejumlah wilayah di Jakarta merupakan tanggung jawab dari pemerintah pusat, bukan dari pemerintah provinsi.

Anggota TGUPP, Muslim Muin sebut banjir di Jakarta akibat dari adanya limpahan dari Bendungan Katulampa.
Anggota TGUPP, Muslim Muin sebut banjir di Jakarta akibat dari adanya limpahan dari Bendungan Katulampa. (Tangkap layar kanal YouTube metrotvnews)

"Di Jakarta ini ada dua banjir, satu banjir kiriman dari hulu dari Puncak sana, dan yang mengatur dan bertanggung jawab itu siapa? Apakah DKI juga? Kan tidak," tutur Muslim.

"Sekarang di DKI waktu hujan lokal pertama yang sangat ekstrim itu, sistem drainase itu bekerja."

"Waktu Katulampa datang, itu saluran jadi melimpah," ungkap dia.

"Ini 13 sungai sebelumnya juga bukan tugas DKI, tanggung jawabnya pemerintah pusat," lanjutnya.

Tak hanya itu, Muslim juga menuturkan hujan yang sempat mengguyur beberapa wilayah Jakarta dan sekitarnya turun dengan intensitas yang paling besar yang pernah ada.

Tidak hanya itu, hujan yang mengakibatkan banjir di beberapa wilayah di Jakarta dan sekitarnya merupakan hujan terbesar sejak zaman Belanda.

Muslim mengungkapkan data dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) hujan yang terjadi di awal tahun 2020 kemarin merupakan siklus 1000 tahunan.

Sistem dari drainase di kota menurut Muslim tidak dibuat untuk menerima siklus tersebut.

Muslim mengatakan di seluruh kota, termasuk Jakarta, sistem drainasenya hanya didesain untuk lima hingga 10 tahun.

Menurut Muslim, apabila sebuah kota harus menyiapkan drainase untuk siklus hujan 100 hingga 1000 tahunan, maka sungai dan saluran air menjadi penuh.

Muslim Muin dalam acara Primetime Talk, Metro TV yang sedang membahas soal gugatan korban banjir Jakarta pada Anies Baswedan.
Muslim Muin dalam acara Prime Talk, Metro TV yang sedang membahas soal gugatan korban banjir Jakarta pada Anies Baswedan. (Tangkap layar kanal YouTube metrotvnews)

"Ini hujan paling besar yang pernah ada di Jakarta, sejak zaman Belanda belum pernah ada hujan seperti ini," jelas Muslim.

"Malah Bappenas menyampaikan ini hujan 1000 tahunan, bayangkan berapa besarnya."

"Nah drainase perkotaan itu didesain hanya untuk lima sampai 10 tahun, itu standar perkotaan tidak hanya Jakarta," tutur dia.

"Apakah kita harus mendesaian saluran dan drainase perkotaan 100 tahunan, 200 tahunan apalagi 1000 tahunan kota ini semuanya jadi sungai, jadi saluran air semua kalau didesain selama itu," tambahnya.

Sementara itu, ditemui di lain kesempatan Anggota Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta, Azas Tigor Nainggolan mengungkapkan Anies digugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 1 triliun.

Dalam acara televisi PRIMETIME NEWS yang videonya diunggah di kanal YouTube metrotvnews, pada Senin (6/1/2020) Azas menjelaskan korban banjir Jakarta dapat melayangkan gugatan melalui beberapa cara.

Yakni dapat melalui surat elektronik (Email) yang merupakan pendaftaran resmi, yakni banjirdki2020@gmail.com

Nantinya setelah para korban memberikan data mereka, tim advokasi akan melakukan verifikasi.

Setelah itu, tim advokasi akan melakukan tabulasi dan selanjutnya akan mulai mengelompokkan data tersebut.

Data yang didapatkan akan diklasifikasikan seperti berdasarkan kerugian yang dialami.

"Pendaftaran resmi melalui email, jadi lewat sana nanti semua pengaduan dan data yang mereka kirim kami akan verifikasi," tutur Azas.

"Baru kami tabulasi terus kita bikin cluster, ini korbannya apa, kerugiannya apa saja," tambahnya.

Azas menuturkan batas akhir pengajuan gugatan pada Anies yakni, Kamis (9/1/2020).

Bagi para korban yang akan melayangkan gugatan harus memberikan data yang terdiri atas data diri lengkap dan kerugian yang dialami.

Azas menjelaskan akan mengirimkan gugatan ke pengadilan setelah satu atau dua minggu penutupan.

Nantinya dari sejumlah korban yang mengajukan gugatan akan dipilih lima hingga tujuh orang yang akan menjadi penggugat.

Anggota Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta Azas Tigor Nainggolan menyebut pihak Anies Baswedan terancam harus membayar ganti rugi senilai Rp 1 triliun.
Anggota Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta Azas Tigor Nainggolan menyebut pihak Anies Baswedan terancam harus membayar ganti rugi senilai Rp 1 triliun. (YouTube metrotvnews)

"Mudah-mudahan seminggu dua minggu setelah Kamis ya," terang Azas.

"Karenakan sambil berjalan sekarang tim kami sudah menyiapkan draft gugatannya karena sudah tergambar informasi ada semua."

"Tinggal mencari siapa yang mau jadi penggugat terus juga bukti-buktinya dan juga data-data kerugiannya," imbuhnya.

Azas menuturkan, gugatan yang digunakan menggunakan metode class action.

Mode tersebut merupakan gugatan perdata yang dilakukan oleh korban suatu peristiwa dengan jumlah yang banyak serta memiliki kejadian yang sama.

Sehingga apabila jumlah korban banjir Jakarta yang ikut melakukan gugatan berjumlah ratusan, maka dipilih beberapa orang untuk menjadi perwakilan.

"Karena memang class action itukan metode gugatan perdata untuk dilakukan korban massal dan kejadiannya sama," tutur Azas.

(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas