4 Fakta Seorang ART di Jakarta Barat Aniaya Anak Majikan Karena Susah Diatur Saat di Mall
Aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial NV (23) yang menganiaya anak majikannya.
Editor: Asytari Fauziah
TRIBUNNEWS.COM - Aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial NV (23) yang menganiaya anak majikannya.
Kasus itu terungkap setelah video aksi kekerasan yang dilakukan NV diketahui orangtua korban. Video penganiayaan berdurasi 46 detik itu viral di media sosial.
• Video Viral Kakak Beradik Kompak Aniaya Ayah Kadungnya, Ditangkap Polisi, Namun Korban Maafkan Anak
Berikut adalah fakta yang sejauh ini kerkuak soal aksi penganiayaan itu:
1. Motif tersangka
Kasus penganiayaan terhadap bocah berinisial GH (7) yang terekam dalam video yang viral itu terjadi di Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta pada 9 Desember 2019.
Kepada polisi, NV mengau ia melakukan hal itu karena kesal dengan korban yang sulit diatur saat berpergian dengan orangtuanya.
"NV mengaku kesal karena korban kerap susah diatur saat di mal.
Saat tidak ada majikannya, NV langsung mengambil kesempatan untuk menyiksa," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (8/1/2020).
2. Korban disiksa saat orangtuanya pergi bekerja
Pada siang hari, saat orangtua korban pergi bekerja, NV mulai menganiaya korban, GH.
Tersangka biasanya mulai melakukan aksinya pukul 10.00 WIB. Penganiayaan dilakukan dengan mengikat tangan dan kaki korban pakai tali.
Itu dilakukan NV agar GH tidak lari saat dianiaya.