Pemilik Mobil di Depok yang Tak Punya Garasi Didenda Rp 20 Juta, Bagaimana dengan Jakarta?
Masyarakat Kota Depok yang hendak memiliki mobil kini wajib menyediakan lahan parkir atau garasi.
Editor: Hasanudin Aco
![Pemilik Mobil di Depok yang Tak Punya Garasi Didenda Rp 20 Juta, Bagaimana dengan Jakarta?](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/inilah-jalan-inspeksi-bukit-duri_20171114_191444.jpg)
Lebih lanjut, kata Yeti, jika masyarakat dengan mobilitas tinggi memiliki kendaraan roda empat namun tak punya garasi, maka disarankan untuk menggunakan transportasi publik.
"Ya tetapi Ini harus dibarengi dengan sarana, pemerintah daerah harus menunjang fasilitas transportasi umum yang layak bagi masyarakat, ujar Yeti.
Bagaimana dengan Jakarta?
Di media sosial, sejumlah netizen mempertanyakan kapan kebijakan itu diberlakukan di DKI jakarta.
Mengingat banyak fasilitas publik di DKI seperti badan jalan raya, halaman kantor pemerintahan, taman dan lapangan digunakan pemilik mobil untuk parkir kendaraan karena rumahnya tak punya garasi.
Pertanyaan itu antara lain diutarakan Komisioner Ombudsman RI Alvin Lie di twitter-nya seperti dikutip Tribunnews.com..
![Tanggapan Alvin Lie di twitter.](https://cdn2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tanggapan-alvin-lie-di-twitter.jpg)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.