Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemilik Mobil di Depok yang Tak Punya Garasi Didenda Rp 20 Juta, Bagaimana dengan Jakarta?

Masyarakat Kota Depok yang hendak memiliki mobil kini wajib menyediakan lahan parkir atau garasi.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pemilik Mobil di Depok yang Tak Punya Garasi Didenda Rp 20 Juta, Bagaimana dengan Jakarta?
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
Suasana Jalan Inspeksi yang Dibangun Setelah Penertiban Bukit Duri, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2017). Jalan yang sepenuhnya di gunakan aktifitas masyarakat Bukit Duri ini termasuk tempat parkir mobil pribadi di badan jalan. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Masyarakat Kota Depok yang hendak memiliki mobil kini wajib menyediakan lahan parkir atau garasi.

Hal itu karena, saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok baru saja mengesahkan perda terbaru tentang penyelenggaraan Bidang Perhubungan.

Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna mengatakan, Perda yang masuk dalam revisi Perda Nomor 2 tahun 2012 itu mengatur tentang kepemilikan garasi bagi pemilik mobil di Kota Depok.

"Banyaknya masyarakat yang mengeluhkan kondisi mobil parkir hingga memakan badan jalan, Pemerintah Kota Depok akhirnya merevisi Perda tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan," kata Pradi saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/1/2020).

Baca: Tukang Service Mesin Air Panik Temukan Ular Kobra Sepanjang 1 Meter di Depok, Ini Kronologinya

Pradi adanya Perda baru ini adalah upaya untuk menekan banyaknya warga yang memarkirkan kendaraan dengan sembarang di Kota Depok.

"Lebih kepada ketertiban sih, fasilitas umum dan sosial kan memang bukan untuk lahan parkir, harus ada garasi sendiri untuk memarkirkan kendaraannya," ujar Pradi.

Pradi mengatakan, raperda itu sudah diusulkan sejak bulan Juli 2019 dan kini perda tersebut telah disahkan untuk kemudian akan dibahas lebih lanjut terkait mekanisme pelaksanaannya.

BERITA REKOMENDASI

Diberitakan sebelumnya, di dalam revisi Perda Nomor 2 tahun 2012 ini, sanksi bagi warga yang memarkirkan mobilnya sembarangan akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 20 juta.

Baca: Terkunci di Kamar Mandi, Pria di Depok Ini Diselamatkan Petugas Damkar

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, belum bisa membeberkan terkait sanksi dan mekanisme pelaksanaan perda tersebut.

"Kami sudah ada formula-formulanya, tetapi belum bisa dipublish dulu," kata Dadang.

Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari, Raperda tersebut berdasarkan usulan Revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.

"Setelah disahkan, nanti Raperda akan dibahas dengan panitia khusus," ujar Yeti, saat dikonfirmasi, Kamis (9/1/2020).

Selanjutnya, pansus akan mengevaluasi hasil dari Raperda yang nantinya akan dibarengi dengan peraturan Wali Kota sebagai mekanisme dalam pelaksanaannya.

"Nanti ada beberapa masukan untuk Dinas Perhubungan (Dishub) harus memberikan transportasi yang layak bagi masyarakat," ujar Yeti.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas