ART di Penjaringan Gugurkan Kandungan Karena Dipaksa Teman Sekolah yang Menghamilinya
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol Mustakim mengatakan, paksaan itu dilakukan oleh seorang pria berinisial DS.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - MH (32), ART yang ditangkap polisi karena menggugurkan kandungan dengan obat-obatan di Penjaringan, disebut mendapatkan paksaan.
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol Mustakim mengatakan, paksaan itu dilakukan oleh seorang pria berinisial DS.
DS adalah teman sekolah MH yang belakangan diketahui menghamilinya.
"Jadi dia dipaksa. Ada SMS-nya atau WA-nya disuruh gugurkan gitu," kata Mustakim, Jumat (10/1/2020), usai rekonstruksi di kompleks Taman Resort Mediterania, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara.
Baca: Seorang ART di Jakarta Barat Aniaya Anak Majikan Karena Susah Diatur
DS enggan bertanggungjawab setelah menghamili MH.
Bahkan, DS lalu menonaktifkan nomor teleponnya setelah memaksa MH menggugurkan janin hasil hubungan badan mereka berdua.
"Setelah itu dia langsung pergi, dan handphone-nya sekarang udah langsung diblok," kata Mustakim.
MH mengaku bahwa dirinya sudah bersuami dan mempunyai seorang anak berusia 6 tahun.
Namun, saat ini MH sedang dalam proses perceraian dengan suaminya.
Di sela-sela proses perceraian inilah MH bertemu dengan teman sekolahnya, DS.
Beberapa bulan lalu, DS mengajak MH ke kontrakannya di daerah Bogor dan mengajak MH berhubungan badan.
MH pun mengaku pada saat itu dirinya enggan mengikuti kemauan DS.
MH kemudian hamil setelah berhubungan badan dengan DS.
MH sempat memintai pertanggungjawaban dari DS setelah dirinya hamil.
Namun, DS malah memaksa MH menggugurkan kandungannya.
Baca: Kronologi dan Pengakuan ART yang Gugurkan Janinnya di Penjaringan
Atas paksaan dan rasa malu yang memenuhi pikirannya, MH pun menggugurkan janinnya.
MH menggugurkan janinnya pada 18 November lalu dalam rumah tempat dia bekerja sebagai ART di kompleks Taman Resort Mediterania, Penjaringan, Jakarta Utara.
MH mengaku meminum 12 butir obat-obatan serta memasukkan empat obat aborsi ke dalam kemaluannya supaya sang janin gugur.
Atas perbuatannya, MH disangkakan melanggar pasal 45A juncto pasal 77A UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, subsider pasal 194 UU nomor 36 tentang kesehatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.