Dua Terduga Pengedar Ganja dan Sabu Tertangkap di Jatinegara
Dua terduga pengedar ganja dan sabu, yakni JF (31) dan AR (24), mendekam di sel tahanan Mapolrestro Jakarta Timur.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua terduga pengedar ganja dan sabu, yakni JF (31) dan AR (24), mendekam di sel tahanan Mapolrestro Jakarta Timur.
Mereka diringkus Tim Rajawali Polres Metro Jakarta Timur pada Kamis (9/1/2020) pukul 22.30 WIB saat melintas di Gang Taslim, Kecamatan Jatinegara.
Komandan Pleton Rajawali Iptu Stevano Leonard mengatakan penangkapan keduanya berdasar laporan warga yang resah dengan peredaran narkoba di lingkungannya.
"Saat pemeriksaan badan ditemukan barang bukti satu paket sabu di dalam kertas di saku celana JF," kata Stevano di Matraman, Jakarta Timur, Sabtu (11/1/2020).
Personel Tim Rajawali lantas meminta JF menunujukkan tempat tinggalnya di wilayah Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman.
Hasilnya ditemukan satu linting ganja, alat hisap sabu, dan plastik klip berisi ganja yang disembunyikan JF di jendela kamar lantai tiga.
"Sementara di kamar AR ditemukan satu linting ganja siap pakai, satu linting ganja sisa pakai. Dan dua klip plastik berisi ganja yang disembunyikan di atas lemari," ujarnya.
Selain barang bukti narkoba jenis ganja dan sabu, Stevano menuturkan jajaran Tim Rajawali juga mengamankan AK (17).
AK diamankan karena berada di kamar AR saat penggeledahan dan diduga terlibat penyalahguna narkotika seperti dua rekannya.
"Ketiganya berikut barang bukti sudah diserahkan ke penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur. Kasusnya ditangani Satresnarkoba," ucap dia.