Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi dan Pengakuan ART yang Gugurkan Janinnya di Penjaringan

"Sengaja dibuang. Saya tahu itu bayi, saya suruh dia (teman MH, Halimah) buang," kata MH

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kronologi dan Pengakuan ART yang Gugurkan Janinnya di Penjaringan
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
MH (32) saat dihadirkan dalam rekonstruksi kasus, Jumat (10/1/2020) di Kompleks Taman Resort Mediterania, Penjaringan, Jakarta Utara 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - MH (32), ART yang menggugurkan kandungan dengan obat-obatan, mengakui perbuatannya saat rekonstruksi, Jumat (10/1/2020).

Saat ditanyai petugas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, MH mengakui bahwa dirinya sengaja menggugurkan dan membuang janin yang berusia enam bulan tersebut.

MH kemudian dicecar pertanyaan lainnya seputar motif menggugurkan janinnya.

Di sini, MH mengaku bahwa dirinya sudah bersuami dan mempunyai seorang anak berusia 6 tahun. Namun, saat ini MH sedang dalam proses perceraian dengan suaminya.

Di sela-sela proses perceraian inilah MH bertemu dengan teman sekolahnya, DS.

Beberapa bulan lalu, DS mengajak MH ke kontrakannya di daerah Bogor dan mengajak MH berhubungan badan.

MH pun mengaku pada saat itu dirinya enggan mengikuti kemauan DS.

BERITA TERKAIT

"Saya enggak mau sama dia," kata MH menjawab petugas dari kejaksaan.

"Kenapa kamu nggak berontak?," tanya petugas kejaksaan.

"Orang tangan saya dipegang dua-duanya," balas MH.

MH kemudian hamil setelah berhubungan badan dengan DS.

MH sempat memintai pertanggungjawaban dari DS setelah dirinya hamil. Namun, DS malah memaksa MH menggugurkan kandungannya.

Atas paksaan dan rasa malu yang memenuhi pikirannya, MH pun menggugurkan janinnya.

"Iya saya malu, biar nggak ketahuan. Dia (DS) juga udah nggak mau tanggung jawab," kata MH kembali menjawab pertanyaan pihak kejaksaan.

MH menggugurkan janinnya pada 18 November lalu dalam rumah tempat dia bekerja sebagai ART di kompleks Taman Resort Mediterania, Penjaringan, Jakarta Utara.

MH mengaku meminum 12 butir obat-obatan serta memasukkan empat obat aborsi ke dalam kemaluannya supaya sang janin gugur.

Atas perbuatannya, MH disangkakan melanggar pasal 45A juncto pasal 77A UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, subsider pasal 194 UU nomor 36 tentang kesehatan.

Polisi gelar rekonstruksi

Polsek Metro Penjaringan menggelar rekonstruksi kasus aborsi yang dilakukan seorang asisten rumah tangga (ART) dengan menggunakan obat-obatan.

Dalam rekonstruksi ini, tersangka MH (32) dihadirkan beserta beberapa orang saksi.

Rekonstruksi digelar di rumah tempat MH bekerja di Kompleks Taman Resort Mediterania, Penjaringan, Jakarta Utara.

Pengamatan TribunJakarta.com, rekonstruksi digelar secara keseluruhan dalam 32 adegan.

Puluhan adegan tersebut menunjukkan bagaimana MH menggugurkan janin hingga aksinya diketahui polisi pada 18 November lalu.

Di adegan 1A, MH memeragakan bahwa ia meminum obat untuk menggugurkan kandungannya.

Ada sebanyak 12 butir obat yang ia minum di dalam kamarnya.

Adegan berlanjut ke nomor 1B, di mana diperlihatkan MH memasukkan obat lainnya ke dalam kemaluan supaya janinnya gugur.

Berlanjut ke adegan 6A yang berpindah lokasi di kamar mandi rumah tempat MH bekerja.

Pada adegan ini, MH yang sedang duduk di kloset kamar mandinya memegang perutnya yang sakit.

Di adegan ini pula ditunjukkan bahwa janin dari perut MH tiba-tiba terjatuh ke dalam kloset.

MH kemudian mengambil janin itu dari dalam kloset dan meminta plastik ke saksi 1 yang merupakan rekan sesama ART-nya bernama Halimah.

"Halimah minta plastik," teriak MH memeragakan adegan ke 6B.

Singkat cerita, di adegan 8 MH menggunting sisa-sisa tali pusar dari kemaluannya. Kemudian, janin tersebut dimasukkannya ke dalam plastik yang selanjutnya dibuang Halimah.

Halimah membuang janin itu ke tong sampah di depan rumah tersebut. Halimah sendiri tak mengetahui bahwa ada janin di dalam plastik itu.

Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol Mustakim mengatakan, penangkapan terhadap MH dilakukan pada 18 November lalu.

Awalnya, polisi mendapat laporan dari Rumah Sakit Atma Jaya bahwa MH mengalami pendarahan namun dalam kondisi yang mencurigakan.

"Begitu di Atma Jaya, pihak dokter rumah sakit Atma Jaya memberitahukan kepada kita, yang intinya bahwa ada orang melahirkan agak mencurigakan," kata Mustakim.

Pihak rumah sakit melihat ada suatu kejanggalan, di mana pada kemaluan MH masih tersisa ari-ari.

Polisi pun mendatangi rumah sakit dan memintai keterangan MH yang mengakui perbuatannya.

Dari rumah sakit, polisi langsung menuju ke rumah tempat MH bekerja dan melakukan olah TKP.

"Ternyata benar bahwa dia habis melahirkan dengan cara memaksakan diri. Karena dia minum obat (menggugurkan kandungan), dia melihat di iklan online," kata Mustakim.

MH disangka melanggar pasal 45A juncto pasal 77A UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, subsider pasal 194 UU nomor 36 tentang kesehatan.

Diringkus 18 November 2019

Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial MH (32) ditangkap polisi setelah menggugurkan kandungan dengan obat-obatan.

Wanita ini sehari-hari bekerja di sebuah rumah di Kompleks Taman Resort Mediterania, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol Mustakim mengatakan, penangkapan terhadap MH dilakukan pada 18 November lalu.

Awalnya, polisi mendapat laporan dari Rumah Sakit Atma Jaya bahwa MH mengalami pendarahan namun dalam kondisi yang mencurigakan.

"Begitu di Atma Jaya, pihak dokter rumah sakit Atma Jaya memberitahukan kepada kita, yang intinya bahwa ada orang melahirkan agak mencurigakan," kata Mustakim di lokasi kejadian, Jumat (10/1/2020).

Pihak rumah sakit melihat ada suatu kejanggalan, di mana pada kemaluan MH masih tersisa ari-ari.

Polisi pun mendatangi rumah sakit dan memintai keterangan MH yang mengakui perbuatannya.

Dari rumah sakit, polisi langsung menuju ke rumah tempat MH bekerja dan melakukan olah TKP.

"Ternyata benar bahwa dia habis melahirkan dengan cara memaksakan diri. Karena dia minum obat (menggugurkan kandungan), dia melihat di iklan online," kata Mustakim.

Setelah proses penyelidikan dan penyidikan awal, polisi menetapkan MH sebagai tersangka.

MH disangka melanggar pasal 45A juncto pasal 77A UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, subsider pasal 194 UU nomor 36 tentang kesehatan.

Adapun hari ini polisi juga melaksanakan rekonstruksi kasus ini di lokasi kejadian. Rekonstruksi digelar dengan menghadirkan tersangka dan beberapa orang saksi.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Pengakuan ART yang Gugurkan Janin di Penjaringan: Malu, Biar Nggak Ketahuan

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas