Polisi Tangkap Dua Pelaku Peretasan yang Ganti Situs PN Jakpus Bergambar Demonstran
Keduanya ditangkap setelah mengubah tampilan website PN Jakarta Pusat dengan sosok Lutfi Alfiandi
Editor: Sanusi
Sementara itu, Ketua PN Jakarta Pusat, Yanto menyatakan, peretasan yang berlangsung selama satu minggu tersebut telah membuat banyak perkara yang dihilangkan oleh kedua pelaku.
"Ada banyak perkara yang dihilangkan pelaku dari website resmi kami, itu informasi kasus-kasus untuk masyarakat selama ini ada di website. Tapi kami ada back upnya," tutur Yanto.
Dia menyebutkan, kasus tersebut bisa jadi pelajaran bagi semua pihak.
"Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran pelaku lain untuk menghentikan kegiatannya lagi. Karena secanggih apapun bisa ditangkap," tukas dia.
Kepolisian pun telah menyita sejumlah barang bukti dari kedua pelaku. Di antaranya, 2 unit laptop dan 2 unit ponsel.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku diancam dengancpasal 46 ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 30 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.
Selain itu, pasal 49 Jo pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan oasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.