Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugat Anies Baswedan ke Pengadilan Jakpus, 270 Korban Banjir Jakarta Tuntut Ganti Rugi Rp 43 Miliar

Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta menyebut Anies Baswedan tidak mampu mencegah banjir meski sudah ada pengumuman dari BMKG.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Wulan Kurnia Putri
zoom-in Gugat Anies Baswedan ke Pengadilan Jakpus, 270 Korban Banjir Jakarta Tuntut Ganti Rugi Rp 43 Miliar
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

TRIBUNNEWS.COM - Sekitar 270 korban banjir DKI Jakarta menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).

Para korban banjir yang total mencapai 700 orang menggugat dengan sistem class action atau diwakili oleh Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020.

Dikutip Tribunnews.com dari tayangan YouTube KOMPASTV, Senin, total kerugian para korban banjir mencapai Rp 43 miliar.

Anggota tim advokasi, Alvon Kurnia Palma menjelaskan alasan pihaknya mengajukan gugatan kepada Anies Baswedan.

Alvon menyebut Anies Baswedan digugat lantaran dianggap tidak mampu dalam melakukan pencegahan banjir.

Pasalnya, menurut Alvon, sudah ada pemberitahuan dari pihak Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang mengumumkan potensi banjir sejak 23 Desember 2020.

"Kenapa Gubernur DKI Jakarta, karena kita menilai bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta yang ada, bahwa Gubernur DKI Jakarta yang lebih tepat untuk diajukan gugatan," ujar Alvon.

Berita Rekomendasi

"Pertama-tama, faktanya itu adalah kita menggugat banjir lokal yang terjadi pada tanggal 31 (Desember 2019) sampai tanggal 1 (Januari 2020)," terangnya.

"Di mana kita ketahui bahwa tanggal 23 (Desember), itu sebenarnya sudah ada peringatan dari BMKG."

Alvon menyebut tak ada langkah nyata dari pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperingatkan warganya.

"Nah sementara, itu tidak ada langkah-langkah konkrit yang dilakukan untuk melakukan perencanaan agar adanya early warning system," kata Alvon.

"Sehingga masyarakat itu tidak secara langsung terdampak dari permasalahan banjir."


Tak hanya soal peringatan di awal, Pemprov DKI Jakarta juga dianggap tidak banyak membantu korban terdampak banjir seperti memberi bantuan medis hingga makanan.

"Kemudian di situ juga ada namanya emergency response terkait dengan permasalahan-permasalahan ini agar risiko-risiko yang mungkin terjadi itu bisa diminimalisir," kata Alvon.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas