Sosok Azas Tigor Nainggolan, Pria di Balik Gugatan Class Action Korban Banjir ke Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi digugat melalui gugatan perwakilan kelompok (class action) oleh masyarakat korban banjir Jakarta.
Penulis: Daryono
Editor: Wulan Kurnia Putri
Dalam keterangan di website itu, FAKTA didirikan oleh beberapa orang yang memiliki keprihatinan terhadap masalah-masalah kehidupan kaum miskin kota Jakarta serta keinginan membangun sebuah pemerintahan Daerah di Jakarta yang bersih, partisipastif dan transparan.
FAKTA dibentuk untuk menjadi semacam “Dewan Kota Alternatif” yang selalu bisa menyuarakan kepentingan warga kota yang terlupakan oleh pemerintah kota dan para wakil rakyatnya di DPRD.
FAKTA didirikan pada tanggal 30 Mei 2000 dan berbadan hukum Perkumpulan melalui Notaris Siti Meinar Brilianti, SH dengan Akta No: 1 tanggal 2 Juli 2003.
2. Pernah Gugat PLN
Saat terjadi pemadaman listrik massal pada 4 Agustus 2019, Azas Tigor Nainggolan diketahui menggugat PT PLN.
Dikutip dari Wartakota, ia mengatakan, dirinya menggugat PT PLN karena pemadaman listrik pada 4 Agustus 2019 mengakibatkan dirinya terlunta-lunta selama 7 jam lebih di Stasiun Bogor, Jawa Barat.
"Gugatan saya ini terhadap PLN yang menyebabkan saya terlunta-lunta 7 jam lebih di stasiun Bogor."
"Karena blackout itu menyebabkan Commuter Line tidak bisa beroperasi untuk dari Bogor ke Jakarta."
"Waktu itu saya mau pulang dari Bogor ke Jakarta. Sampai di Stasiun Bogor jam 13.00 WIB."
"Saya akhirnya pulang ke Jakarta setelah dijemput anak saya sekitar jam 21.00," ungkap Azas Tigor Nainggolan, Rabu (21/8/2019).
Azas Tigor Nainggolan menilai, kondisi yang ia alami tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT PLN.
"Karena dalam pasal 28 UU No 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan mengatakan PT PLN punya kewajiban menyediakan layanan memberikan listrik yang jelas," ujar dia.
Untuk itu, ia menggugat PT PLN agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan PT PLN bersalah dan meminta maaf kepada dirinya secara terbuka, serta membayar ganti rugi sebesar Rp 6.500.
"Kenapa tuntutannya hanya Rp 6.500? Karena itu menggantikan biaya saya membayar tol dari Bogor ke Jakarta."