Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Azas Tigor Nainggolan, Pria di Balik Gugatan Class Action Korban Banjir ke Anies Baswedan

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi digugat melalui gugatan perwakilan kelompok (class action) oleh masyarakat korban banjir Jakarta.

Penulis: Daryono
Editor: Wulan Kurnia Putri
zoom-in Sosok Azas Tigor Nainggolan, Pria di Balik Gugatan Class Action Korban Banjir ke Anies Baswedan
Tribunnews/Gita Irawan/Danang Triatmojo
Azas Tigor Nainggolan - Anies Baswedan 

"Karena tadi dijemput naik mobil sama anak saya," terang Azas Tigor Nainggolan.

Tidak diketahui kelanjutan gugatan ini. 

3. Gugat Ahok soal Normalisasi Sungai

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melayani aduan warga di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2017). Aduan yang diterimanya bermacam-macam, satu di antaranya mengenai pelayanan Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang terlambat. TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melayani aduan warga di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2017). Aduan yang diterimanya bermacam-macam, satu di antaranya mengenai pelayanan Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang terlambat. TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN (/)

Saat Ahok menjabat Gubernur DKI, Azas Tigor Nainggolan juga menggugat Ahok terkait normalisasi sungai. 

Azas Tigor menggugat Ahok karena menggusur warga yang ada di bantaran sungai untuk normalisasi.

Forum Warga Kota Jakarta (Fakta), lembaga yang dipimpin Azas Tigor Nainggolan menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait tidak adanya standar operasional prosedur (SOP) yang jelas soal penggusuran.

Dalam gugatannya itu, Fakta juga meminta agar Gubernur DKI Jakarta memohon maaf kepada warga yang selama ini menjadi korban penggusuran.

Berita Rekomendasi

"Minta maaf, bikin pengumuman di koran," kata Ketua Fakta Azis Tigor Nainggolan kepada Kompas.com, Kamis (13/7/2017).

Dalam gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini, Fakta meminta permintaan maaf disampaikan terbuka ke minimal enam media cetak nasional, enam media televisi nasional, dan enam radio nasional.

Permintaan maaf itu dituliskan, "Saya sebagai Gubernur DKI Jakarta, dengan ini menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh korban penggusuran di Provinsi DKI Jakarta dan menyatakan Moratorium terhadap penggusuran di wilayah DKI Jakarta, sampai dengan adanya peraturan terkait Standar operasional prosedur penggusuran."

Namun, gugatan terhadap Ahok itu akhirnya kandas karena ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta saat banding sebagaimana diberitakan Kompas.com pada 30 April 2019. 

(Tribunnews.com/Daryono) (Sumber: WartaKota, Kompas.com/Ryana Aryadita Umasugi/ Nibras Nada Nailufar)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas