Sosok Azas Tigor Nainggolan, Pria di Balik Gugatan Class Action Korban Banjir ke Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi digugat melalui gugatan perwakilan kelompok (class action) oleh masyarakat korban banjir Jakarta.
Penulis: Daryono
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi digugat melalui gugatan perwakilan kelompok (class action) oleh masyarakat korban banjir Jakarta.
Terdapat 234 warga Jakarta yang mengajukan gugatan melalui Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020.
Dikutip dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pn-jakartapusat.go.id, ratusan warga Jakarta itu diwakili oleh lima penggugat yakni Bilmar P. Limbong, Tri Agus Arianto, R. Yunita Turnip, Alfius Christono dan Syahrul Partawijaya
Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst.
Mereka menggugat Anies Baswedan dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 42.334.600.149, (empat puluh dua miliar tiga ratus tiga puluh empat juta enam ratus ribu seratus empat puluh sembilan rupiah).
(Detail gugatan bisa Anda cek di tautan ini)
Satu di antara sosok yang berperan aktif sejak awal dalam gugatan ini sejak awal adalah Azas Tigor Nainggolan.
Selama ini ia menjadi juru bicara sekaligus anggota Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020.
Lantas siapakah Azas Tigor Nainggolan.
Penelusuran Tribunnews.com, Azas kerap melakukan gugatan terhadap pemerintah.
Tidak hanya Anies, ia juga pernah menggugat Gubernur DKI Jakarta sebelumnya yakni Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.
Berikut sejumlah fakta tentang Azas Tigor Nainggolan yang dihimpun Tribunnews.com, Selasa (14/1/2020):
1. Pimpin Lembaga FAKTA
Dikutip dari laman fakta.or.id, Azas Tigor Nainggolan tercatat sebagai Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA).
Dalam keterangan di website itu, FAKTA didirikan oleh beberapa orang yang memiliki keprihatinan terhadap masalah-masalah kehidupan kaum miskin kota Jakarta serta keinginan membangun sebuah pemerintahan Daerah di Jakarta yang bersih, partisipastif dan transparan.
FAKTA dibentuk untuk menjadi semacam “Dewan Kota Alternatif” yang selalu bisa menyuarakan kepentingan warga kota yang terlupakan oleh pemerintah kota dan para wakil rakyatnya di DPRD.
FAKTA didirikan pada tanggal 30 Mei 2000 dan berbadan hukum Perkumpulan melalui Notaris Siti Meinar Brilianti, SH dengan Akta No: 1 tanggal 2 Juli 2003.
2. Pernah Gugat PLN
Saat terjadi pemadaman listrik massal pada 4 Agustus 2019, Azas Tigor Nainggolan diketahui menggugat PT PLN.
Dikutip dari Wartakota, ia mengatakan, dirinya menggugat PT PLN karena pemadaman listrik pada 4 Agustus 2019 mengakibatkan dirinya terlunta-lunta selama 7 jam lebih di Stasiun Bogor, Jawa Barat.
"Gugatan saya ini terhadap PLN yang menyebabkan saya terlunta-lunta 7 jam lebih di stasiun Bogor."
"Karena blackout itu menyebabkan Commuter Line tidak bisa beroperasi untuk dari Bogor ke Jakarta."
"Waktu itu saya mau pulang dari Bogor ke Jakarta. Sampai di Stasiun Bogor jam 13.00 WIB."
"Saya akhirnya pulang ke Jakarta setelah dijemput anak saya sekitar jam 21.00," ungkap Azas Tigor Nainggolan, Rabu (21/8/2019).
Azas Tigor Nainggolan menilai, kondisi yang ia alami tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT PLN.
"Karena dalam pasal 28 UU No 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan mengatakan PT PLN punya kewajiban menyediakan layanan memberikan listrik yang jelas," ujar dia.
Untuk itu, ia menggugat PT PLN agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan PT PLN bersalah dan meminta maaf kepada dirinya secara terbuka, serta membayar ganti rugi sebesar Rp 6.500.
"Kenapa tuntutannya hanya Rp 6.500? Karena itu menggantikan biaya saya membayar tol dari Bogor ke Jakarta."
"Karena tadi dijemput naik mobil sama anak saya," terang Azas Tigor Nainggolan.
Tidak diketahui kelanjutan gugatan ini.
3. Gugat Ahok soal Normalisasi Sungai
Saat Ahok menjabat Gubernur DKI, Azas Tigor Nainggolan juga menggugat Ahok terkait normalisasi sungai.
Azas Tigor menggugat Ahok karena menggusur warga yang ada di bantaran sungai untuk normalisasi.
Forum Warga Kota Jakarta (Fakta), lembaga yang dipimpin Azas Tigor Nainggolan menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait tidak adanya standar operasional prosedur (SOP) yang jelas soal penggusuran.
Dalam gugatannya itu, Fakta juga meminta agar Gubernur DKI Jakarta memohon maaf kepada warga yang selama ini menjadi korban penggusuran.
"Minta maaf, bikin pengumuman di koran," kata Ketua Fakta Azis Tigor Nainggolan kepada Kompas.com, Kamis (13/7/2017).
Dalam gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini, Fakta meminta permintaan maaf disampaikan terbuka ke minimal enam media cetak nasional, enam media televisi nasional, dan enam radio nasional.
Permintaan maaf itu dituliskan, "Saya sebagai Gubernur DKI Jakarta, dengan ini menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh korban penggusuran di Provinsi DKI Jakarta dan menyatakan Moratorium terhadap penggusuran di wilayah DKI Jakarta, sampai dengan adanya peraturan terkait Standar operasional prosedur penggusuran."
Namun, gugatan terhadap Ahok itu akhirnya kandas karena ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta saat banding sebagaimana diberitakan Kompas.com pada 30 April 2019.
(Tribunnews.com/Daryono) (Sumber: WartaKota, Kompas.com/Ryana Aryadita Umasugi/ Nibras Nada Nailufar)