Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Azas Tigor Tak Gugat Pemerintah Pusat: Disaster Management Jakarta Tanggung Jawab Anies!

Azas Tigor ungkap alasan hanya menggugat Pemprov DKI Jakarta saja, ini karena disaster management tanggung jawab Anies Baswedan

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Alasan Azas Tigor Tak Gugat Pemerintah Pusat: Disaster Management Jakarta Tanggung Jawab Anies!
Tribunnews/Gita Irawan/Danang Triatmojo
Azas Tigor Nainggolan - Anies Baswedan 

TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara (Jubir) Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020, Azas Tigor ungkap alasan tim dan korban banjir lainnya yang hanya melayangkan gugatan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saja.

Menurut Azas, kegiatan-kegiatan yang dilakukan untuk mengendalikan bencana dan keadaan daruat di wilayah ibu kota itu, sepenuhnya tanggung jawab dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Pernyataan ini ia sampaikan dalam program 'SAPA INDONESIA MALAM' yang dilansir dari kanal YouTube Kompas tv, Rabu (15/1/2020).

Sebelumnya, Azas mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan terkait penyebab banjir yang menerjang Jakarta pada 1 Januari 2020.

Seperti apa yang dipedebatkan oleh Anies Baswedan dan Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono beberapa waktu lalu.

Anies menganggap masalah banjir ada di hulu, sementara Basuki menyoroti normalisasi sungai yang belum sepenuhnya dilakukan.

r
Jubir Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020, Azas Tigor (YouTube Kompas tv)

Melainkan Azas menyebut gugatan ini terkait penanganan banjir yang dilakukan oleh Gubernur DKI.

Berita Rekomendasi

"Perdebatan hukum kami bukan masalah penyebab banjir itu," ujar Azas.

"Namun terkait peersoalan bagaimana menangani supaya dampak banjir tidak terlampau berat," imbuhnya.

Hal ini lah yang membuat dirinya dan ratusan korban banjir Jakarta hanya menggugat pemerintah pusat termasuk Anies Baswedan.

Lantaran penanganan bencana banjir ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anies Baswedan yang memiliki otoritas di wilayah Jakarta.

"Itu dalam konteks disaster management yang itu merupakan tanggung jawabnya gubernur sebagai penguasa wilayah, karena otoritas otonomi Jakarata ada di gubernur," jelas Azas.

Sehingga Azas menilai pemerintah pusat tidak ada kaitannya dengan debat hukum mereka.

"Kenapa dalam gugatan tidak masuk pemerintah pusat? Karena tidak ada hubungannya dengan debat hukum kami, secara otoritas," kata Azas.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas