Anies Baswedan Digugat Rp 42,3 Miliar, Tim Advokasi Korban Banjir: Kami Gugat Karena Anies Lalai
Anggota Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan kembali menekankan pihaknya melayangkan gugatan atas kelalaian Anies Baswedan.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
"Nah, ini yang kami gugat, bukan banjir secara teknis," lanjutnya.
Sementara itu, gugatan yang ditujukan kepada Anies Baswedan senilai Rp 42,3 miliar.
"Kami mendapat pengaduan dari 243 orang. Dari 243 orang itu kerugiannya setelah kami total mencapai Rp 42,3 miliar. Itu bukan total kerugian semua korban banjir," ujarnya.
Sedangkan untuk perkiraan kerugian seluruh korban banjir, Azas Tigor mengungkapkan besarnya bisa mencapai Rp 1 triliun.
"Rp 1 triliun itu bukan gugatan, tapi perkiraan kerugian akibat banjir yang dialami warga Jakarta secara keseluruhan," ujarnya.
Diketahui, gugatan kepada Anies Baswedan telah terdaftar dengan nomor 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst.
Harapan Tim Advokasi
Azas Tigor berharap majelis hakim PN Jakarta Pusat mengadili perkara dengan baik.
"Kami meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gubernur DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum," ungkapnya kepada Tribunnews, Senin (13/10/2020).
Sementara itu, ia juga mengungkapkan Anies Baswedan harus membayar kerugian yang ditimbulkan oleh banjir di wilayah DKI Jakarta.
"Dia harus membayar ganti rugi kepada penggugat yang sekarang menggugat bersama kami dan (penggugat) yang kemudian," ungkapnya.
Lebih lanjut, mengenai ganti rugi yang harus dibayarkan, Azas Tigor meminta PN Jakarta Pusat harus membuat tim untuk mengurusi hal tersebut.
"Kami meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat membuat tim untuk melakukan verifikasi dan distribusi ganti rugi kepada korban banjir lainnya," ujarnya.
Diketahui, Anies digugat melalui class action atau gugatan berkelompok.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.