Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov DKI Siapkan Tim & Ahli Hadapi Gugatan, Kuasa Hukum Korban: Kami Siap, Tuhan Pasti Bantu

Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan tim hukum dan ahli untuk menanggapi gugatan, dan Tim Advokasi Korban Banjir siap menghadapi.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Pemprov DKI Siapkan Tim & Ahli Hadapi Gugatan, Kuasa Hukum Korban: Kami Siap, Tuhan Pasti Bantu
(Kompas.com/Nursita Sari) (Tribunnews/Gita Irawan)
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah dan Anggota Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020 Azas Tigor Nainggolan. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan tim hukum dan ahli untuk menanggapi gugatan korban banjir terhadap Gubernur Anies Baswedan yang telah didaftarkan ke PN Jakarta Pusat Senin (13/1/2020) lalu.

Menanggapi hal tersebut, Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020 mengaku siap untuk menghadapi proses gugatan.

"Begitu kami mengajukan gugatan, artinya kami siap," ungkap Anggota Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta, Azas Tigor Nainggolan kepada Tribunnews, Rabu (15/1/2020).

Azas Tigor menilai selama membela kepentingan warga, pihaknya akan selalu siap.

"Bela warga kok. Kalau bela warga pasti siap, Tuhan pasti bantu," paparnya.

Juru Bicara Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020 Azas Tigor Nainggolan, di PN Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).
Juru Bicara Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020 Azas Tigor Nainggolan, di PN Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020). (Glery Lazuardi)

Azas Tigor mengaku saat ini tengah menunggu panggilan dan proses persidangan dari PN Jakarta Pusat.

"Proses selanjutnya kami menunggu dari PN Jakarta Pusat. Kalau sudah baru nanti kami dipanggil untuk sidang pertama," ujarnya kepada Tribunnews, Rabu (15/1/2020).

Berita Rekomendasi

"Kami sebagai penggugat, dan Gubernur DKI Jakarta sebagai tergugatnya," imbuhnya.

Pemprov Siapkan Tim

Di lain pihak, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan siapkan tim hukum dan biro hukum.

Dilansir Kompas.com, Yayan menyebut pihaknya juga akan memakai jasa tenaga ahli dari luar Pemprov DKI untuk menghadapi gugatan class action warga tersebut.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2019).
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2019). (KOMPAS.COM/NURSITA SARI)

Tim Biro Hukum disebut Yayan akan terlebih dahulu mempelajari gugatan yang diajukan warga.

"Mereka gugat apa, apa yang mereka minta ganti rugi, dasarnya apa, kerusakannya apa. (Berdasarkan hasil analisis substansi gugatan), oh ternyata kami perlu ahli yang bidangnya apa," kata Yayan.

Jika jasa tenaga ahli dibutuhkan, Biro Hukum akan memakai tenaga ahli yang kompeten di bidang yang menjadi dasar gugatan warga.

Sudah Terbiasa

Diketahui, Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta menggugat Anies Baswedan melalui gugatan class action atau gugatan berkelompok.

Gugatan kepada Anies Baswedan telah terdaftar dengan nomor 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst.

Yayan menyebut Pemprov DKI sudah terbiasa menghadapi gugatan class action warga.

Yayan mengungkapkan Pemprov DKI pernah juga digugat soal banjir pada 2007 lalu.

Kala itu gugatan warga ditolak dan Pemprov DKI memenangi perkara tersebut.

"Yang jelas ada (gugatan warga). Di data kami ada laporan perkaranya, gugatan yang class action-nya ditolak," ucap Yayan.

Gugatan terhadap Anies

Sementara itu, Azas Tigor menekankan pihaknya melayangkan gugatan atas kelalaian Anies Baswedan.

Anies Baswedan dinilai lalai dalam mempersiapkan warga Jakarta untuk menghadapi banjir.

"Gugatan kami ini bukan menggugat banjir itu, yang kami gugat kelalaian Gubernur Jakarta, Pemprov Jakarta untuk mempersiapkan warga Jakarta menghadapi banjir yang akan melanda Jakarta," ujar Azas Tigor kepada Tribunnews.com, Rabu (15/1/2020).

Azas Tigor menjelaskan pihaknya tidak menggugat tentang terjadinya banjir di Jakarta.

"Bukan banjirnya secara teknis. Kalau banjir secara teknis, penanggulangannya jelas, misal sungai diberesin, ruang terbuka hijau diberesin, bikin tanggul, waduk, segala macem."

"Yang kami gugat adalah persiapan menghadapi banjir," tegasnya.

Azas Tigor menilai, seharusnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki dua sistem dalam menghadapi bencana.

Dua sistem tersebut adalah early warning system atau peringatan dini dan emergency response system atau sistem bantuan darurat.

"Dua sistem ini tidak dilakukan. Kalau ini dilakukan kerugiannya akan lebih kecil," ungkapnya.

Dengan adanya sistem peringatan dini, Azas Tigor menilai masyarakat akan lebih bersiap.

"Warga pasti akan lebih bersiap. Akan kemas-kemas barang," ujarnya.

Kemudian dengan sistem bantuan darurat, Azas Tigor mengungkapkan evakuasi masyarakat terdampak akan dilakukan secara optimal.

"Kalau Pemprov membangun sistem bantuan darurat, pasti udah nyiapin tempat evakuasi, jalur evakuasi, sistem bantuan seperti apa. Ini kan warga evakuasi sendiri," ungkapnya.

"Nah, ini yang kami gugat, bukan banjir secara teknis," lanjutnya.

Sementara itu, gugatan yang ditujukan kepada Anies Baswedan senilai Rp 42,3 miliar.

"Kami mendapat pengaduan dari 243 orang. Dari 243 orang itu kerugiannya setelah kami total mencapai Rp 42,3 miliar. Itu bukan total kerugian semua korban banjir," ujarnya.

Sedangkan untuk perkiraan kerugian seluruh korban banjir, Azas Tigor mengungkapkan besarnya bisa mencapai Rp 1 triliun.

"Rp 1 triliun itu bukan gugatan, tapi perkiraan kerugian akibat banjir yang dialami warga Jakarta secara keseluruhan," ujarnya.

(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P) (Kompas.com/Nursita Sari)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas