Pemprov DKI Siapkan Tim & Ahli Hadapi Gugatan, Kuasa Hukum Korban: Kami Siap, Tuhan Pasti Bantu
Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan tim hukum dan ahli untuk menanggapi gugatan, dan Tim Advokasi Korban Banjir siap menghadapi.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan tim hukum dan ahli untuk menanggapi gugatan korban banjir terhadap Gubernur Anies Baswedan yang telah didaftarkan ke PN Jakarta Pusat Senin (13/1/2020) lalu.
Menanggapi hal tersebut, Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020 mengaku siap untuk menghadapi proses gugatan.
"Begitu kami mengajukan gugatan, artinya kami siap," ungkap Anggota Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta, Azas Tigor Nainggolan kepada Tribunnews, Rabu (15/1/2020).
Azas Tigor menilai selama membela kepentingan warga, pihaknya akan selalu siap.
"Bela warga kok. Kalau bela warga pasti siap, Tuhan pasti bantu," paparnya.
Azas Tigor mengaku saat ini tengah menunggu panggilan dan proses persidangan dari PN Jakarta Pusat.
"Proses selanjutnya kami menunggu dari PN Jakarta Pusat. Kalau sudah baru nanti kami dipanggil untuk sidang pertama," ujarnya kepada Tribunnews, Rabu (15/1/2020).
"Kami sebagai penggugat, dan Gubernur DKI Jakarta sebagai tergugatnya," imbuhnya.
Pemprov Siapkan Tim
Di lain pihak, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan siapkan tim hukum dan biro hukum.
Dilansir Kompas.com, Yayan menyebut pihaknya juga akan memakai jasa tenaga ahli dari luar Pemprov DKI untuk menghadapi gugatan class action warga tersebut.
Tim Biro Hukum disebut Yayan akan terlebih dahulu mempelajari gugatan yang diajukan warga.
"Mereka gugat apa, apa yang mereka minta ganti rugi, dasarnya apa, kerusakannya apa. (Berdasarkan hasil analisis substansi gugatan), oh ternyata kami perlu ahli yang bidangnya apa," kata Yayan.
Jika jasa tenaga ahli dibutuhkan, Biro Hukum akan memakai tenaga ahli yang kompeten di bidang yang menjadi dasar gugatan warga.