Pemprov DKI Siapkan Tim & Ahli Hadapi Gugatan, Kuasa Hukum Korban: Kami Siap, Tuhan Pasti Bantu
Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan tim hukum dan ahli untuk menanggapi gugatan, dan Tim Advokasi Korban Banjir siap menghadapi.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Sudah Terbiasa
Diketahui, Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta menggugat Anies Baswedan melalui gugatan class action atau gugatan berkelompok.
Gugatan kepada Anies Baswedan telah terdaftar dengan nomor 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst.
Yayan menyebut Pemprov DKI sudah terbiasa menghadapi gugatan class action warga.
Yayan mengungkapkan Pemprov DKI pernah juga digugat soal banjir pada 2007 lalu.
Kala itu gugatan warga ditolak dan Pemprov DKI memenangi perkara tersebut.
"Yang jelas ada (gugatan warga). Di data kami ada laporan perkaranya, gugatan yang class action-nya ditolak," ucap Yayan.
Gugatan terhadap Anies
Sementara itu, Azas Tigor menekankan pihaknya melayangkan gugatan atas kelalaian Anies Baswedan.
Anies Baswedan dinilai lalai dalam mempersiapkan warga Jakarta untuk menghadapi banjir.
"Gugatan kami ini bukan menggugat banjir itu, yang kami gugat kelalaian Gubernur Jakarta, Pemprov Jakarta untuk mempersiapkan warga Jakarta menghadapi banjir yang akan melanda Jakarta," ujar Azas Tigor kepada Tribunnews.com, Rabu (15/1/2020).
Azas Tigor menjelaskan pihaknya tidak menggugat tentang terjadinya banjir di Jakarta.
"Bukan banjirnya secara teknis. Kalau banjir secara teknis, penanggulangannya jelas, misal sungai diberesin, ruang terbuka hijau diberesin, bikin tanggul, waduk, segala macem."
"Yang kami gugat adalah persiapan menghadapi banjir," tegasnya.