21 Peserta Uji Kompetensi Wartawan PWI DKI Jakarta Dinyatakan Lulus
Penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) angkatan ke - 45 Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DKI Jakarta yang diikuti 22 peserta resmi ditutup
Editor: Toni Bramantoro
"Ini soal legitimasi. Pola kerjanya wartawan 5W plus 1H, segitiga terbalik, piramida terbalik. Kompetensi tidak bisa terbalik, piramidanya harus utuh. Dasarnya keterampilan bisa melakukan riset. Di level tengah dia harus punya pengetahuan, senang membaca, rasa ingin tahunya tinggi. Paling tinggi lagi kesadaran etika, hukum dan jejaring. Semua ini yang disatupadukan jadi piramada," urainya panjang lebar.
Rajab menambahkan, sudah setahun ini diberlakukan aturan baru syarat berjenjang dalam mengikuti UKW.
"Mulai tahun 2019 ditutup pintu percepatan, tidak boleh lagi lompat. Jadi syarat wartawan muda harus satu tahun dulu di lapangan, setelah lulus dua tahun bisa lanjut madya. Berarti untuk utama minimal lima tahun," paparnya selaku penguji kelas muda pada UKW PWI Jaya ini.
Ke depan, lanjut Rajab, ada lagi wacana penerapan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk wartawan.
" Tapi masih wacana, fotonya garuda Pancasila. Kalau ini (sertifikat UKW) logo Dewan Pers. Dengan sertifikat BNSP bisa bekerja di luar negeri, Malaysia. UKW masih standar nasional, Dewan Pers," jelasnya.
Sementara itu, Kamsul Hasan yang juga sebagai penguji menyampaikan selamat kepada peserta yang belum kompeten.
"Kenapa selamat? Karena Anda tidak menjadi sasaran penelitian mahasiswa akhir. Dasae penelitian dia buka situs Dewan Pers, dicari yang sudah lulua Uji Kompetensi Wartawan, karya jurnalistiknya diuji," ucap Kamsul yang kerap dijadikan ahli/saksi pers.
Sehingga pesan dia untuk 21 peserta yang lulus UKW kali ini agar tidak mempermalukan lembaga uji dan diri sendiri.
"Dengan menyampaikan permohonan maaf kalau ada kekeliruan atau ada ketidakenakan dalam prosea pengujian ini, saya minta maaf. Dengan mengucapkan terima kasih, Uji Kompetensi Wartawan Angkatan ke-45 PWI Jaya saya nyatakan secara resmi ditutup," Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat ini mengakhiri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.