Dewi Tanjung Cs Minta Anies Mundur dari Jabatannya Gara-gara Banjir DKI, Bagaimana UU-nya?
Bencana banjir yang melanda Jakarta pada 1 Januari 2020 mengundang protes warga terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Editor: Hasanudin Aco
i. Mendapatkan sanksi pemberhentian
Adapun, Pasal 79 mengatur tentang proses pemberhentian seorang kepala negara. Proses pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Kendati demikian, pimpinan DPRD tidak memiliki hak untuk mengusulkan pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah.
Berikut bunyi Pasal 79 yang mengatur proses pemberhentian kepala daerah.
Pasal 79 Ayat 1 berbunyi pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Pasal 79 Ayat 2 berbunyi dalam hal pimpinan DPRD tidak mengusulkan pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Presiden memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur atas usul Menteri serta Menteri memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Pasal 79 Ayat 3 berbunyi, dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak mengusulkan pemberhentian bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menteri memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Anies Baswedan Diminta Lengser, Dapatkah Kepala Daerah Mengundurkan Diri?"