Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta dan Kronologi Tawuran Antargeng di Jelambar, Pelaku Sempat Tenggak Miras sebelum Beraksi

Fakta-fakta dan Kronologi Tawuran Antargeng di Jelambar, Pelaku Sempat Tenggak Miras sebelum Beraksi

Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Fakta-fakta dan Kronologi Tawuran Antargeng di Jelambar, Pelaku Sempat Tenggak Miras sebelum Beraksi
Humas Polres Jakarta Barat
Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra saat mengamankan celurit yang diduga dipakai dalam tawuran dua kelompok pemuda 

TRIBUNNEWS.COM - Aksi tawuran kembali terjadi di Jalan Semeru, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Minggu (12/1/2020) dini hari.

Bentrok terjadi antara dua geng di Jelambar, yakni Pondok Pisang dan Borobudur.

Dari tawuran tersebut, HIR (21) terkena luka bacok.

Polisi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakbar pun mengamankan 21 orang tersangka tawuran.

Sebanyak 16 orang ditangkap, dan 5 orang dikembalikan karena hanya masuk dalan geng dan tidak ikut tawuran.

Berikut fakta dan kronologis antargeng tersebut:

1. Suara petasan jadi pembuka dua geng tawuran

Berita Rekomendasi

Dua kelompok pemuda yakni kelompok Kebon Pisang atau Bonpis dan Borobodur mengawali aksi tawuran dengan menyalakan petasan terlebih dahulu.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan, petasan sengaja dinyalakan oleh kelompok Bonpis dan diarahkan ke kelompok Borobudur.

"Peristiwa diawali dengan saling memancing di akun sosial media, lalu berlanjut dengan menembakkan petasan ke udara sembari live streaming. Ini merupakan pancingan pihak lawan di geng sebelah untuk keluar," ucap Audie di Polres Metro Jakbar, Jalan S. Parman, Palmerah, Rabu (15/1/2020).

2. Geng Borobudur menyerang

Amarah dari para angggota geng Borobudur meningkat ketika mereka diserang dengan petasan.

Geng Borobudur pun tidak tinggal diam. Karena merasa kesal, anggota geng bersiap menyerang.

Nahasnya, HIR menjadi korban luka bacok dibagian perut kanan belakang karena terlalu berani maju sendiri dalam tawuran.

"Saat itulah para tersangka berjumlah 21 maju dan kebetulan orang yang luka serius itu salah satu lawan yang paling berani. Dia maju paling depan dan berhadapan sama 3 orang langsung dibacok," kata Audie.

3. Tawuran untuk eksistensi

Polisi menyebut tawuran kerap terjadi di wilayah tersebut.

Namun, peristiwa terakhir merupakan peristiwa terparah karena sampah memakan korban jiwa.

 Motifnya pun sepele, para geng ingin menunjukkan eksistensi mereka dengan cara live streaming saat tawuran.

Semakin banyak yang menonton, semakin terlihat eksis suatu kelompok.

"Mereka mencoba aktualisasi diri mereka, ingin mengatakan mereka lebih hebat dan diakui oleh teman-teman," kata Audie.

4. Sebelum beraksi, pelaku tenggak miras

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, sebelum beraksi, pelaku dari geng Bonpis menenggak minuman keras dan minum obat penenang.

Ini dilakukan agar dalam diri para tersangka timbul keberanian saat aksi tawuran.

"Sebelumnya minum-minum dan ada gunakan salah satu obat penenang dan mereka timbul niat lakukan perkelahian dengan kelompok Borobudur. Jadi mereka tembakan petasan pancing keluar, live streaming dari satu medsos dan lawan datang melihat keluar," ucap Arsya.

5. Tersangka tawuran rata-rata di bawah umur

Mayoritas pelaku tawuran masih berusia remaja atau di bawah umur.

"Ada 10 dari 16 tersangka masih dibawah umur," ucap Arsya.

Dari 10 orang anak di bawah umur tersebut, mereka mempunyai peran yang berbeda.

Ada yang membawa senjata, lakukan live streaming, dan hanya ikut-ikutan.

"Dan untuk tiga eksekutor yang menyerang korban dan diberikan tindakan tegas dibagian kaki semuanya sudah berusia di atas 18 tahun," ucap Arsya.

Pelaku yang ditangkap yakni SWP (18), AR (19), RND (20), KA (22), PAN (17), KM (16), DA (15), AP (17), YS (18), YM(16), JA (17), OS (23), SPN (14), ITI (14), MR (16), dan PNB (16).

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan berbagai jenis senjata tajam yang digunakan dalam tawuran, yaitu enam celurit dan satu golok.

Para pelaku yang sudah cukup umur, dikenai dijerat Pasal 170 KUHP, dan atau Pasal 358 KUHP untuk kasus tawuran dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. Serta Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Tawuran Antargeng di Jelambar, Dimulai dengan Petasan Sambil "Live Streaming""

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas