Beraksi di Depok, Komplotan Begal yang Nekat Bacok Korbannya Ditangkap Polisi di Bekasi
Akibatnya, korban kehilangan satu unit handphone dan mengalami luka sabetan senjata tajam di bagian punggung kiri dan kepalanya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Komplotan begal yang sempat beraksi di jalan Raya Kemang, Sukmajaya, Kota Depok berhasil diringkus Satuan Reskrim Polres Metro Depok
Dalam aksinya tersebut, komplotan ini menyasar seorang warga bernama Tomi Purnama yang tengah berjalan kaki menuju rumahnya, usai belanja di warung.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Deddy Kurniawan mengatakan, ke-empat pelaku yang terdiri dari Zulfansyah Jaya Hekmatiar (21 tahun), M. Ervan Rivandilla (22 tahun), Alousius Jubelium (20 tahun) dan AP (17 tahun), diamankan dari tempat persembunyiannya di daerah Cikarang, Kabupaten Bekasi.
“Para pelaku kami amankan di daerah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi,” kata Deddy pada wartawan ketika dikonfirmasi, Sabtu (18/1/2020).
Lanjut Deddy, dari penangkapan pelaku pihaknya pun juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diantaranya satu unit dan tiga senjata tajam berjenis celurit, yang diduga digunakan pelaku ketika beraksi.
• Ketakutan Warga Saat Melihat Pelajar Dibacok di Pasar Minggu
• Detik-detik Truk Kontainer Terguling Timpa 7 Mobil di Rest Area Tol Cipularang, 1 Korban Luka Berat
• Tim Jaguar Ringkus Geng Sugutamu yang Hendak Tawuran, Celurit Hingga Pedang Turut Diamankan
Akibat ulahnya, para pelaku terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun penjara.
“Pasal yang kami kenakan Pasal 365 KUHP ancaman penjara diatas lima tahun. Kami menduga para pelaku ini bukan kali ini saja berulah, nah ini yang sedang kami kembangkan, dimana saja TKP dan korban lainnya,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Beraksi di Depok, Komplotan Begal Ini Diringkus di Bekasi