Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Posisi Wagub DKI Lama Kosong, Mahasiswa Gugat UU Pemilihan Kepala Daerah ke MK

Alasan Michael mengajukan permohonan uji materiil tersebut lantaran Pemilihan Wakil Gubernur DKI memakan waktu yang lama

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Posisi Wagub DKI Lama Kosong, Mahasiswa Gugat UU Pemilihan Kepala Daerah ke MK
Gedung Mahkamah Konstitusi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Michael (20) seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara mengajukan uji materiil Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pegawai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota ke Mahkamah Konstitusi.

Alasan Michael mengajukan permohonan uji materiil tersebut lantaran Pemilihan Wakil Gubernur DKI memakan waktu yang lama.

Baca: Coret Syaikhu, PKS Akan Umumkan Penggantinya Setelah DPRD DKI Jadwalkan Tahapan Pemilihan Wagub

Hampir dua tahun kursi wakil gubernur DKI kosong setelah ditinggalkan Sandiaga Uno yang mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2019.

"Dalam kasus ini yang dialami pemohon, jabatan (Michael) wakil gubernur DKI telah kosong sejak 27 Agustus 2018 atau selama 1 tahun 8 bulan. Padahal pemilihan umum presiden dan wakil presiden hanya memakan waktu dari 23 September 2018-13 April 2019 atau hanya 7 bulan," ujar Michael dalam gugatannya yang diunggah di situs Mahkamah Konstitusi.

Gugatan Michael diterima MK pada Jumat (17/1/2020).

Michael juga menilai lamanya pemilihan wakil gubernur ini menyebabkan DKI Jakarta telat menyelesaikan APBD tahun 2020.

Hal ini dianggap merugikan dirinya dan masyarakat Jakarta.

Berita Rekomendasi

"Bahkan, banjir yang cukup besar di awal bulan serta penyerapan anggaran DKI Jakarta (hanya 57,17 persen). Hal ini merupakan kerugian konstitusional yang tidak hanya dialami oleh pemohon, namun juga seluruh DKI Jakarta,"ujar Michael.

Baca: PKS Cabut Nama Ahmad Syaikhu dari Daftar Cawagub DKI Jakarta

Oleh karena itu, ia menyarankan MK untuk meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memilih wakil gubernur.

"Pemohon meminta MK mengabulkan permohonan seluruhnya. Untuk mengefesiensi waktu, pemohon berharap agar penunjukkan wakil gubernur dilakukan dengan mekanisme pemilu," tutur Michael.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Pemilihan Wakil Gubernur DKI Lama, Mahasiswa Hukum Untar Gugat ke MK

Gerindra Pertanyakan permohonan uji materiil

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra, Syarif menanggapi gugatan Michael, mahasiswa hukum Universitas Taruma Negara terkait proses pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang lama.

Syarif menilai gugatan yang diajukan Michael belum memiliki kontruksi hukum yang kuat.

Baca: Posisi Wagub DKI Jakarta Masih Kosong, Fahri Hamzah: Negosiasi di Belakang Layar Bisa Rugikan Rakyat

Sebab, dalam undang-undang yang digugat Michael, pemilahan umum itu dilakukan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur (wagub), bukan terpisah.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas