Spanduk Bernada Provokatif dan SARA Tolak Bioskop XXI di Cililitan, Polisi: Kami Dalami Unsur Pidana
Polisi menanggapi pemasangan spanduk yang bernada provokatif dan SARA di sekitar kawasan Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur.
Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Polisi menanggapi pemasangan spanduk yang bernada provokatif dan menyebut suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) di wilayah Condet dan di sekitar kawasan Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur.
Spanduk itu berisi ajakan demo menolak pembangunan bioskop XXI, di dekat Masjid As-Sinah, Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya masih mendalami adanya unsur pidana.
Sehingga, jika diketahui pemasangan tersebut ada unsur pidana, pihak kepolisian akan menyiapkan langkah hukum.
"Kami masih dalami ada tidaknya unsur pidana. Jika ada tentunya akan diproses hukum," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/1/2020), dikutip dari Wartakotalive.com.
Ia mengungkapkan, polisi bersama TNI, sudah melepas spanduk yang dipasang di kawasan PGC tersebut.
"Spanduk sudah dilepas saat ini. Tadi Polri dan TNI dan sudah berkordinasi dengan ormas pemasang spanduk, untuk melepasnya," kata Yusri.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Hery Purnomo mengatakan, kasus pemasangan spanduk bernada provokatif tersebut sudah ditangani oleh Polda Metro Jaya.
"Yang menangani Polda Metro Jaya," kata Hery di Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (16/1/2020).
Sementara, Wali Kota Jakarta Timur, Muhammad Anwar menyatakan, spanduk yang mengatasnamakan satu ormas itu mengandung konten SARA.
Muhammad Anwar mengatakan, dirinya menyoroti kalimat yang tertulis di bagian bawah spanduk.
Tulisan di spanduk itu adalah:
"Aksi demo pada hari Jumat, 17 Januari 2020. Jam 13.00 WIB (setelah Sholat Jumat). Bareng-bareng kita usir China brengsek dari Cililitan."
Menanggapi tulisan tersebut, Muhammad Anwar menyebut tak boleh ada kalimat SARA dalam spanduk.