Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov DKI Akan Izinkan PKL Berdagang di Jalan Sudirman-Thamrin, Ini Syaratnya

"Tapi sejauh ini ada tujuh sampai delapan titik,” kata Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho, Minggu (19/1/2020).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pemprov DKI Akan Izinkan PKL Berdagang di Jalan Sudirman-Thamrin, Ini Syaratnya
Tribunnews/JEPRIMA
Kondisi jalanan diruas protokol Ibu Kota Jakarta masih terlihat sepi seperti di Jalan Sudirman-Thamrin, Kamis (21/6/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Bina Marga DKI Jakarta merekomendasikan delapan titik trotoar yang akan ditempati pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat.

Syarat utama trotoar yang akan diisi PKL memiliki dimensi lebar di atas lima meter.

“Sampai sekarang masih kami kaji untuk PKL untuk merekomendasikan titik PKL." 

"Tapi sejauh ini ada tujuh sampai delapan titik,” kata Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho, Minggu (19/1/2020).

Hari mengatakan, sebagai pihak yang menata trotoar, lembaganya memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi.

Nantinya hasil kajian dan rekomendasi itu akan diserahkan kepada Wali Kota Jakarta Pusat untuk mengeluarkan surat ketetapan.

“PKL di sana nanti tidak boleh menetap atau permanen, modelnya boks (mobil) dan itu tunggu Pergub dan penetapan dari Wali Kota dulu,” ujar Hari.

Baca: Kesiapan Hadapi Gugatan Class Action Korban Banjir, Pemprov DKI: Siap Banget!

Dia menuturkan, ada beberapa jenis rekomendasi yang dikeluarkan lembaganya kepada lembaga terkait.

Berita Rekomendasi

Rekomendasi itu di antaranya soal titik PKL, ukuran tempat PKL, spesifikasi trotoar yang diperbolehkan, dan penataannya harus sesuai Rencana Tata Ruang Ruang Wilayah (RTRW).

“Nantinya yang jelas harus sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 tahun 2014 (tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan)."

"Jadi harus memenuhi standar kelayakan teknis,” jelas Hari.

Menurut Hari, penetapan delapan titik PKL ini akan dikeluarkan dalam waktu dekat.

Nantinya, para PKL akan dikelola oleh Perumda Pasar Jaya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memiliki kompetensi dalam mengelola pasar di Jakarta.

“Untuk aktivitas memasak yang menimbulkan asap dan pembuangan air tidak diperbolehkan."

"Jadi barang yang dijual siap saji (tanpa perlu diolah lagi),” terangnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sedang menggodok Peraturan Gubernur untuk menata PKL berjualan di atas trotoar.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas