Pemprov DKI Akan Izinkan PKL Berdagang di Jalan Sudirman-Thamrin, Ini Syaratnya
"Tapi sejauh ini ada tujuh sampai delapan titik,” kata Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho, Minggu (19/1/2020).
Editor: Hasanudin Aco
Saat ini proses tersebut masuk dalam tahap verbal.
Kepala Dinas Bina Marga DKI Hari Nugroho menuturkan, rencana aturan ini akan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Ibu Kota.
• Dinas Bina Marga DKI Jakarta Pastikan Keberadaan PKL di Trotoar Tak Ganggu Pejalan Kaki
"Tentunya secara tata ruang, secara jam berjualan, desain bentuk PKL, secara mekanismenya, itu semua sudah diatur," kata Hari saat dihubungi, Jumat (17/1/2020).
RTRW jadi acuan agar para PKL yang berjualan tidak rusuh, dan tidak meninggalkan bekas jualannya di trotoar.
Mereka juga dilarang bakar membakar menggunakan arang dan menggantinya dengan kompor listrik.
Kegiatan cuci-mencuci juga tak dibolehkan.
Namun hal ini masih dalam tahap pembahasan dan pengkajian.
Intinya, jelas Hari, aturan ini akan tetap mengutamakan kenyamanan pejalan kaki sebagai pengguna utama trotoar.
"Yang penting intinya tidak mengganggu pejalan kaki."
"Hak pejalan kaki tetap nomor satu, ini hanya sebagai pelengkap, melengkapi," jelasnya.
Terlebih dalam aturannya nanti, PKL tak boleh memotong guiding block akses disabilitas yang ditandai dengan jalur kuning di atas trotoar.
Jika terbukti ada PKL melanggar, maka Dinas Bina Marga akan langsung ditertibkan saat itu juga.
"Kalau pejalan kaki harus lebih lebar. Jadi artinya, pejalan kaki yang normal maupun aksesbilitas, yang kena disabilitas, harus clear, tidak terganggu."
"Jadi sudah ada aturan mainnya," beber Hari.