Penjelasan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Soal Penggunaan Koteka di Persidangan
Menurut dia, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Jayapura terkait
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Makmur menegaskan pihaknya tidak bersikap diskriminatif kepada terdakwa kejahatan terhadap keamanan negara terkait penggunaan koteka di persidangan.
Para terdakwa kejahatan terhadap keamanan negara yaitu Juru Bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua Paulus Suryanta Ginting dan lima mahasiswa yakni Issay Wenda, Arina Elopere, Charles kossay, Ambrosius Mulait, dan Dano Tabuni.
"Kami tidak berniat menunjukkan sikap mengarah kepada diskriminasi," kata Makmur, saat dikonfirmasi, Senin (20/1/2020).
Baca: Sidang Kasus Lutfi Alfiandi Gaduh, Hakim: Ini Bukan Pertunjukan
Menurut dia, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Jayapura terkait pemakaian koteka selama persidangan.
Pihak pengadilan di Jayapura menyampaikan belum pernah ada terdakwa menggununakan koteka di persidangan.
Di persidangan, majelis hakim berwenang untuk menentukan jalannya sidang. Untuk itu, Makmur meminta kepada para hakim agar menentukan sikap terkait penggunaan pakaian adat tersebut.
"Itu kewenangan ketua majelis. Apapun bentuk kebijakan dari ketua majelis. Satu, sikap dari PN, PN tidak pernah berniat diskriminasi," kata dia.
Baca: Terdakwa Kasus Ancaman Penggal Jokowi Didakwa Pasal Makar
Rencananya, pada Senin ini akan digelar sidang lanjutan kejahatan terhadap keamanan negara. Sidang beragenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi dari terdakwa tim penasihat hukum.
Enam aktivis Papua yang menjalani persidangan kasus makar di Jakarta Pusat adalah Paulus Suryanta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Anes Tabuni dan Arina Elopere. Mereka didakwa dengan dua pasal alternatif. Pertama, Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang mengatur soal makar. Kedua, Pasal 110 ayat 1 KUHP ihwal permufakatan jahat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.