Belum Terbit, Pergub DKI Atur PKL Jualan di Trotoar Sudah Kena Protes Koalisi Pejalan Kaki
Ketentuan ini dinilai berbanding terbalik dengan keberadaan PKL yang menjajakan dagangannya di atas trotoar.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Pejalan Kaki mempertanyakan rencana penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta yang mengatur para Pedagang Kaki Lima berjualan di atas trotoar.
Mereka melihat dalam Pasal 131, Undang-Undang Nomor 22 /2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tertuang ketentuan para pejalan kaki berhak mendapat fasilitas layak baik trotoar, tempat penyeberangan, atau fasilitas lain.
Ketentuan ini dinilai berbanding terbalik dengan keberadaan PKL yang menjajakan dagangannya di atas trotoar.
Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus mempertanyakan apakah keberadaan Pergub tersebut menerobos ketentuan yang ada atau tidak. Pemprov DKI diminta cermat melihat hal ini dan tak membuat kebijakan secara terburu-buru.
Baca: Anies Baswedan Dihujat karena Banjir, Geisz Chalifah Bandingkan dengan Era Ahok: Jauh, Jauh Sekali
"Pergubnya itu apakah tidak melabrak aturan atau tidak?. Itu yang paling penting. Itu jelas di pasal 131 itu, jadi kalau mereka berdalih pakai aturan yang lain, itu apakah aturannya itu undang-undang atau di bawah undang-undang?," kata Alfred saat dikonfirmasi, Selasa (21/1/2020).
Ia meminta Gubernur Anies Baswedan untuk menimbang matang-matang dasar pembuatan pergub soal PKL ini agar hasilnya tidak bertabrakan dengan aturan yang lebih tinggi.
"Apakah itu sudah sinkron dengan aturan di atasnya, jangan sampai kita membuat aturan itu yang memang melabrak aturan di atasnya," ucap dia.
Alfred pun tak habis pikir dengan cara Anies Baswedan membuat kebijakan, utamanya soal pedestrian dan trotoar.
Kata dia, mantan mendikbud itu tidak pernah mengajak duduk satu meja untuk menggodok peraturan semacam ini.
"Pak gubernur selalu menggadang-gadang bahwa ayo dong kita kolaborasi. Gimana mau berkolaborasi sedangkan menyusun aturannya saja diam-diam sendiri," ucapnya.
Baca: Anies Yakin Riza Patria dan Nurmansyah Lubis Bisa Bantu Tunaikan Janji Politiknya
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal terbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menata pedagang kaki lima di trotoar-trotoar ibu kota. Lewat Pergub ini, PKL bisa memanfaatkan trotoar yang sudah di revitalisasi untuk berjualan.
Kepala Dinas Bina Marga Hari Nugroho menjelaskan nantinya tak semua trotoar bisa dijadikan lokasi berdagang. Hanya trotoar yang punya kriteria lebar 5 meter dapat disulap jadi tempat PKL menjajakan dagangannya.
"Untuk trotoar yang lebih dari 5 meter itu PKL dimungkinkan bisa berdagang," kata Hari saat dihubungi, Jum'at (17/1/2020).
Baca: Sinyal Dukungan dari Jokowi Maju Capres 2024, Sandiaga Uno Dihadapkan dengan Anies Baswedan?
Adapun rencana menempatkan PKL di trotoar bertujuan untuk memudahkan para pekerja seperti di Jalan Jend Sudirman serta MH Thamrin mengakses makanan dan minuman ketika menyusuri lokasi tersebut.
Meski begitu kata Hari, rencana menghadirkan PKL di atas trotoar tidak akan menghilangkan prioritas pejalan kaki sebagai pengguna utama.