Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eksploitasi Anak di Bawah Umur Untuk Layani Pria Hidung Belang, 6 Orang Diringkus Polisi

Para anak di bawah umur tersebut dipaksa oleh para pelaku untuk melayani pria hidung belang di sebuah kafe yang berada di kawasan Rawa Bebek

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Eksploitasi Anak di Bawah Umur Untuk Layani Pria Hidung Belang, 6 Orang Diringkus Polisi
Lusius Genik
Polda Metro Jaya merilis pengungkapan kasus eksploitasi anak di bawah umur, Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2020). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Renakta V Direskrimum Polda Metro Jaya meringkus enam tersangka kasus eksploitasi anak di bawah umur

Para anak di bawah umur tersebut dipaksa oleh para pelaku untuk melayani pria hidung belang di sebuah kafe yang berada di kawasan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.

Keenam tersangka yang berhasil ditangkap pihak kepolisian dalam kasus ini masing-masing berinisial R, A, D, TW, A dan E. Mereka semua diamankan pihak kepolisian pada Senin (13/1/2020) lalu.

"Tanggal 13 Januari di satu kafe di daerah Penjaring telah berhasil mengamankan dan menangkap enam tersangka, dengan perannya masing-masing, mereka semua ini yang mengeksploitasi anak di bawah umur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).

Baca: Pelaku Begal Payudara di Bekasi Sasar Ibu-ibu yang Gedong Anak Sebagai Korbannya

Sejauh ini sudah ada 10 korban eksploitasi anak di bawah umur yang berhasil diamankan pihak kepolisian. 

Mereka semua kini telah diserahkan kepada Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menjalani rehabilitasi baik dari sisi psikososial maupun psikologis.

Berita Rekomendasi

Namun demikian, Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus guna menemukan detail lain seputar kasus eksploitasi anak di bawah umur ini. 

Baca: Siwi Sidi Diberi 42 Pertanyaan oleh Penyidik, Lanjutan Soal Laporannya pada Akun Twitter @digeeembok

Pasalnya, kasus ini dikatakan Yusri bukanlah hal yang kecil lantaran para pelaku memaksa anak di bawah umur untuk melayani kebutuhan seks pria hidung belang.

"Karena ini sudah hal yang memang bukan hal kecil lagi, bagaimana para pelaku ini mengeksploitasi, menjual anak-anak di bawah umur untuk kebutuhan seks para hidung belang," katanya.

Modus operandi para pelaku dalam kasus ini yakni menjual anak di bawah umur untuk menemani para hidung belang di salah satu kafe di daerah Rawa bebek penjaringan. 

Yusri mengungkapkan, ada dua orang mami dalam kasus ini yakni R alias Mami A, yang menyediakan tempat sekaligus pemilik dari kafe yang digunakan untuk menjual anak-anak tersebut.

"Dia yang memaksa anak-anak itu berhubungan badan dengan pria-pria hidung belang yang datang berkunjung," ujarnya.

Kemudian satu lagi mami T alias A, yang juga memaksa anak-anak tersebut untuk melayani pria hidung belang dengan bayaran tertentu.

"Yang ketiga ada tersangka inisial D, alias F, dan keempat insial T, keduanya yang mencari anak-anak di bawah umur untuk kemudian dijual kepada mami-mami di sini. Mereka berdua menjual anak-anak ini seharga Rp 750 - 1.5 juta," kata Yusri Yunus.

"Yang terakhir E, ini juga anak buah dari mami yang A, alias R, walaupun dia juga bekerja sebagai cleaning servis di kafe tersebut," katanya lagi.

Baca: Fakta-fakta Pelaku Pelecehan Seksual di Bekasi, Koleksi Film Dewasa hingga Aksinya Terekam CCTV

Namun enam orang pelaku sudah berhasil diamankan pihak kepolisian dan telah ditahan sesuai dengan perannya masing-masing. 

Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan pasal berlapis oleh pihak kepolisian.

"Yang pertama UU RI Nomor 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman 10 tahun penjara. Kita lapis dengan pasal 269 KUHP dan pasal 506 KUHP harapan kita para tersangka ini akan dihukum yang seberat-beratnya," tandas Yusri Yunus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas