Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Eksploitasi Anak di Bawah Umur Untuk Layani Pria Hidung Belang, 6 Orang Diringkus Polisi

Para anak di bawah umur tersebut dipaksa oleh para pelaku untuk melayani pria hidung belang di sebuah kafe yang berada di kawasan Rawa Bebek

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Eksploitasi Anak di Bawah Umur Untuk Layani Pria Hidung Belang, 6 Orang Diringkus Polisi
Lusius Genik
Polda Metro Jaya merilis pengungkapan kasus eksploitasi anak di bawah umur, Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2020). 

"Yang terakhir E, ini juga anak buah dari mami yang A, alias R, walaupun dia juga bekerja sebagai cleaning servis di kafe tersebut," katanya lagi.

Baca: Fakta-fakta Pelaku Pelecehan Seksual di Bekasi, Koleksi Film Dewasa hingga Aksinya Terekam CCTV

Namun enam orang pelaku sudah berhasil diamankan pihak kepolisian dan telah ditahan sesuai dengan perannya masing-masing. 

Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan pasal berlapis oleh pihak kepolisian.

"Yang pertama UU RI Nomor 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman 10 tahun penjara. Kita lapis dengan pasal 269 KUHP dan pasal 506 KUHP harapan kita para tersangka ini akan dihukum yang seberat-beratnya," tandas Yusri Yunus.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas