Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Kasus Eksploitasi Anak di Bawah Umur, Diberi Upah Rp 60 Ribu Temani Pria Hidung Belang

Keenam tersangka yang berhasil ditangkap pihak kepolisian dalam kasus ini masing-masing berinisial R, A, D, TW, A dan E

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Fakta Kasus Eksploitasi Anak di Bawah Umur, Diberi Upah Rp 60 Ribu Temani Pria Hidung Belang
Tribunnews.com/Lusius Genik Lendong
Polda Metro Jaya merilis pengungkapan kasus eksploitasi anak di bawah umur, Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020) 

Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan sejumlah temuan tim penyidik setelah memeriksa enam pelaku eksploitasi anak di bawah umur. 

Diketahui, anak-anak di bawah umur tersebut dipaksa para pelaku untuk melayani pria hidung belang di sebuah kafe di kawasan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.

Baca: Sopir 'Mobil Goyang' di Sragen Ditetapkan Tersangka, Dijerat Pasal Penganiayaan

Keenam tersangka yang berhasil ditangkap pihak kepolisian dalam kasus ini masing-masing berinisial R, A, D, TW, A dan E.

"TY dan D ini berperan mencari anak-anak muda kemudian dijual kepada dua orang mami ini, R dan A, seharga Rp 750-1.5 juta," ungkap Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).

Kedua orang mami tersebut kemudian mempekerjakan anak-anak di bawah umur ini di salah satu kafe untuk kemudian dipaksa melayani pria hidung belang yang datang berkunjung.

Berita Rekomendasi

"Pertama anak-anak ini disuruh menemani para tamu minum, tapi kemudian sampai dengan menemani untuk berhubungan badan," kata Yusri Yunus.

Lebih lanjut, anak-anak di bawah umur ini ternyata dibayar Rp 150 ribu tiap kali menemani pengunjung dengan pembagian 60 ribu untuk si anak, yang nantinya dibayarkan secara akumulatif oleh kedua mami tersebut di akhir bulan.

 Tak hanya itu, ternyata, apabila anak-anak di bawah umur tersebut hendak meninggalkan kafe yang dijadikan lahan prostitusi itu, mereka akan dikenai denda sebesar Rp 1,5 juta.

"Bayarannya cuma 60 ribu untuk si anak, tapi diambil tiap akhir bulan. Kalau anak ini nanti mau keluar dari area kafe tersebut, mereka harus menebus denda 1,5 juta," terang Yusri.

Menurut keterangan Yusri, ini merupakan peraturan yang dibuat oleh kedua mami tersebut. 

Dalam kasus ini, pihak kepolisian mengamankan beberapa barang bukti berupa HP, KTP dan beberapa alat kontrasepsi.

Atas perbuatannya, keenam tersangka tersebut akan dijerat dengan pasal berlapis. 

Baca: Cara Eksekutor Pembunuhan Hakim PN Medan Hilangkan Barang Bukti: Buang HP Hingga Bakar Baju

Tujuannya, ialah agar para pelaku jera atas perbuatan jahatnya kepada para anak di bawah umur yang dieksploitasi oleh para pelaku.

"Pasal yang kita kenakan pada yang bersangkutan pasal berlapis. Yang pertama UU RI Nomor 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman 10 tahun penjara. Kita lapis dengan pasal 269 KUHP dan pasal 506 KUHP. Harapan kita para tersangka ini akan dihukum yang seberat-beratnya," ujar Yusri Yunus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas