Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Polisi Tembak Polisi di Depok, JPU Tuntut Terdakwa dengan Hukuman 13 Tahun Penjara

"Unsur merampas nyawa orang lain seperti yang disebut Pasal 338 KUHP dapat dibuktikan,” ujar Rozi

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kasus Polisi Tembak Polisi di Depok, JPU Tuntut Terdakwa dengan Hukuman 13 Tahun Penjara
net
Ilustrasi tembakan 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Kasus polisi tembak polisi di Kota Depok telah masuk ke tahap persidangan.

Brigadir Rangga Tianto, polisi yang menembak polisi hingga tewas di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, dituntut dengan ancaman hukuman 13 tahun penjara.

Baca: Kasus Eksploitasi Anak di Penjaringan: Diduga Dipaksa Temani 10 Pria Hidung Belang Per Hari

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rozi Juliantoro mengatakan, Rangga terbukti memenuhi unsur Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

"Unsur merampas nyawa orang lain seperti yang disebut Pasal 338 KUHP dapat dibuktikan,” ujar Rozi saat membacakan tuntutan, Selasa (21/1/2020).

Selanjutnya, Rozi berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok dapat menyatakan terdakwa Rangga Tianto bersalah karena melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.

Rozi juga meminta hakim untuk menjatuhkan vonis kepada Rangga Tianto dengan hukuman 13 tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan mulai dari terdakwa ditangkap dan ditahan dalam rangka pemeriksaan.

Berita Rekomendasi

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Rangga Tianto, Farhan Hazairin mengatakan bahwa seharusnya Pasal 338 tidak terbukti.

Pembelaan akan diajukan dalam persidangan selanjutnya.

"Harusnya (Pasal) 338-nya juga tidak terbukti, bisa kita anggap begitu dalam pledoi nanti. Tapi yang lucunya, jaksa tetap menuntut 13 tahun dengan alasan tidak ada perdamaian antarkeluarga," ujar Farhan.

Sebelumnya diberitakan bahwa Brigadir Rangga Tianto sempat bercekcok dengan korban Bripka Rahmat Efendy lantaran keponakannya terjaring dalam tawuran dan membawa senjata tajam.

Baca: Pemprov DKI Tampik Tudingan Lampaui Tenggat Waktu Pengerjaan Revitalisasi Monas Sisi Selatan

Saat itu Rangga meminta korban untuk membebaskan keponakannya.

Namun, korban menolak sehingga Rangga tersulut emosi lalu mengeluarkan senjata api untuk menembak korban dengan tujuh tembakan pada bagian dada, paha, dan leher.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Polisi Tembak Polisi di Depok Dituntut Hukuman 13 Tahun Penjara

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas