Pemprov DKI Tampik Tudingan Lampaui Tenggat Waktu Pengerjaan Revitalisasi Monas Sisi Selatan
Jika sesuai target kerja, maka semestinya pengerjaan itu rampung akhir Desember 2019
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto menampik tudingan pelanggaran waktu dari pengerjaan revitalisasi kawasan Monas sisi selatan.
Dugaan hal ini dikuak oleh Komisi B DPRD DKI yang mengatakan pengerjaan revitalisasi sisi selatan dilakukan dengan target kerja 50 hari.
Baca: Komisi D Bakal Panggil Dinas Citata DKI Minta Klarifikasi Kisruh Gundulnya Pohon Monas
Pelaksanaannya sendiri dimulai sejak 12 November 2019 lalu.
Jika sesuai target kerja, maka semestinya pengerjaan itu rampung akhir Desember 2019.
Tapi nyatanya hingga kini pekerjaan proyek itu belum rampung meski sudah lewati tenggat yang ditentukan.
Pihak dewan menyebut proyek dengan penganggaran tahun 2019 tidak bisa digarap pada tahun 2020.
Mengingat revitalisasi monas selatan masuk jenis proyek single year alias tahun tunggal.
Berbeda dengan dewan, Heru justru menyebut Pemprov DKI bisa memperpanjang masa kerja selama 50 hari lagi, jika pihak kontraktor tak mampu menyelesaikan target 50 hari pertama.
"Kalau pekerjaan 50 hari berarti selesainya akhir Desember. Kalau Desember nggak kelar, berarti ada perpanjangan waktu 50 hari. Berarti, perkiraan selesai di akhir februari," ujar Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2020).
Akibat keterlambatan ini, Pemprov DKI juga sudah mengenakan denda administrasi kepada PT Bahana Prima Nusantara selaku kontraktor.
Adapun desain proyek revitalisasi Monas selatan sudah selesai sejak Januari 2019 silam.
Namun baru bisa dikerjakan pada pertengahan November 2019 karena pemenang sayembara desain telat menyerahkan detail engineering design (DED).