Eksploitasi Anak di Bawah Umur di Jakarta, Para Korban Dipaksa Layani Pria Minimal 10 Kali Sehari
Polda Metro Jaya membongkar komplotan prostitusi dan ekspolitasi anak di sebuah kafe di Kelurahan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya membongkar komplotan prostitusi dan eksploitasi anak di sebuah kafe di Kelurahan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.
Para korban baru berusia sekitar 14 sampai 18 tahun.
Mereka dipaksa untuk melayani para lelaki hidung belang.
Mulai dari menemani minum hingga harus berhubungan badan.
Praktik ekspoitasi anak ini ternyata sudah berlangsung selama dua tahun.
Korban harus melayani minimal 10 laki-laki dalam satu hari.
Jika tidak dilakukan, maka akan ada denda sebesar Rp 50 ribu per hari.
"Setiap korban dari perdagangan anak itu harus melakukan perbuatan itu satu hari minimal 10 kali."
"Ini kan sangat luar biasa, dan apabila tidak mencapai angka 10 kali, para korban ini di denda," ujar Kabag Bin Opsnal Polda Metro Jaya, AKBP Pujiarto, dikutip Tribunnews dari KompasTV.
Tak berhenti di situ, korban juga harus menerima pembayaran 2 bulan kemudian.
Para korban juga tidak diperbolehkan untuk menstruasi hingga tidak adanya pemeriksaan kesehatan.
Sementara itu, mengutip dari Kompas.com, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan, polisi telah menangkap enam tersangka dalam kasus ekspoltasi anak tersebut, Selasa (21/1/2020).
Masing-masing berinisial R atau biasa dipanggil Mami A, Mami T, D alias F, TW, A, dan E.
Yusri mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dakam mencari dan menjual korbannya.