Eksploitasi Anak di Bawah Umur di Jakarta, Para Korban Dipaksa Layani Pria Minimal 10 Kali Sehari
Polda Metro Jaya membongkar komplotan prostitusi dan ekspolitasi anak di sebuah kafe di Kelurahan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Pravitri Retno W
Tersangka Mami A berperan sebagai pemilik kafe di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Diketahui, tempat tersebut dijadikan sebagai lokasi penjualan anak di bawah umur.
"Dia (Mami A) juga memaksa anak-anak berusia di bawah umur untuk berhubungan badan dengan tamu yang datang ke kafe," ujar Yusri.
Selanjutnya, tersangka kedua, Mami T juga berperan memaksa anak-anak berusia di bawah umur untuk berhubungan seksual dengan para tamu.
Lalu tersangka lainnya, berninisial D alias F dan TW berperan mencari anak-anak di bawah umur melalui media sosial.
Keduanya kemudian menjual anak-anak tersebut kepada kedua tersangka yang biasa dipanggil Mami.
Anak-anak yang masih di bawah umur tersebut dijual seharga Rp 750 ribu hinga Rp 1,5 juta kepada tersangka Mami.
Tersangka lain adalah A dan E, mereka merupakan anak buah Mami T dan Mami A.
"Mereka (A dan E) bekerja sebagai cleaning service di kafe tersebut," kata Yusri.
Saat ini, keenam tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Para tersangka dijerat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri) (Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)