Ketua RT Sebut Cafe di Rawa Bebek Tempat PSK di Bawah Umur Dipekerjakan Pindahan dari Kalijodo
Wakil Ketua RT 02/RW 13 Penjaringan, Agung Tomasia mengatakan, kafe tersebut merupakan pindahan dari lokalisasi Kalijodo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
Menelusuri Gang Royal, Lokalisasi di Rawa Bebek Tempat Polisi Temukan PSK di Bawah Umur
Udara lembab cenderung pengap mulai terasa saat TribunJakarta.com memasuki gang di sebelah pos RW 13 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (22/1/2020) siang.
Dalam suasana gang sempit di Jalan Rawa Bebek Utara itu, pada siang ini, orang-orang bercengkrama seperti biasa. Kebanyakan adalah ibu-ibu berdaster yang tengah memasak untuk santapan siang mereka.
Sepanjang jalan menelusuri gang, pandangan mata para ibu-ibu itu terus mengejar langkah kaki saya dan beberapa teman wartawan lainnya.
Belakangan, keberadaan Cafe Khayangan banyak dicari wartawan setelah polisi mengungkap adanya praktik perdagangan anak di bawah umur yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
Ketika telah sampai di ujung gang sebelah pos RW, ada pertigaan yang mengarah ke dua gang lainnya.
Gang ke kanan mengarah ke permukiman warga, sementara gang ke kiri mengarah ke lokalisasi Royal.
Ujung gang itu juga dilengkapi sebuah tangga yang mengarah ke rel kereta jurusan Angke-Kampung Bandan.
"Itu di sana, lurus aja," kata seorang warga menunjukkan di mana tempat lokalisasi itu berada.
Saya pun melangkahkan kaki menuju gang sebelah kiri di pertigaan itu.
Sepanjang jalan, suasana gang tampak sangat gelap. Matahari seakan tak punya celah untuk memancarkan sinarnya sampai ke dalam gang dengan lebar sekitar 1,5 meter tersebut.
Ada 50 meter berjalan di gang tersebut, suasana tempat lokalisasi mulai terasa. Di kiri-kanan gang, terdapat puluhan kafe dengan cat warna warni.
Kebanyakan kafe berlantai dua, di mana lantai duanya setara dengan rel kereta di atasnya.