Bongkar Praktik Kedokteran Ilegal di Jakut, Polisi Ringkus Seorang Dokter Asal China
Praktik kedokteran ilegal ini melibatkan seorang dokter asal China berinisial LS, yang setelah diamankan ternyata tak miliki ijin resmi
Editor: Fajar Anjungroso
![Bongkar Praktik Kedokteran Ilegal di Jakut, Polisi Ringkus Seorang Dokter Asal China](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kasus-praktik-kedokteran-ilegal-yang-terjadi-di-klinik-cahaya-mentari.jpg)
Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Unit IV Subdit III Sumdaling Dit Reskrimum Polda Metro Jaya mengungkap praktik kedokteran ilegal yang telah berlangsung selama tiga bulan di Klinik Cahaya Mentari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Praktik kedokteran ilegal ini melibatkan seorang dokter asal China berinisial LS, yang setelah diamankan ternyata tak miliki ijin resmi dari Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan praktek kedokteran.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, di klinik tersebut, Dr. LS melakukan praktik pengobatan THT dengan cara menyuntikkan cairan ke sekitar hidung pasiennya.
Dalam pengungkapan kasus ini, sang pemilik klinik, yakni A, juga diamankan polisi.
A diamankan lantaran terbukti dengan sengaja menggunakan tenaga kerja asing yang tak miliki ijin praktek untuk melakukan pengobatan di kliniknya.
"Pada tanggal 13 Januari lalu, Subdit III Sumdaling Dit Reskrimum Polda Metro Jaya mendatangi klinik Cahaya Mentari dan menemukan Dr. LS sedang mengobati pasiennya," katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).
Baca: Jangan Panik! Asal Tidak Baru Berkunjung dari Wuhan Minim Kemungkinan Terkena Corona Virus
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai adanya praktik kedokteran ilegal di Klinik Cahaya Mentari dengan melibatkan Dr. LS yang merupakan WNA asal China.
Menindaklanjuti laporan tersebut, kemudian pihak kepolisian melakukan kegiatan dengan menyamar menjadi pasien yang berkunjung ke klinik.
"Setelah kami melakukan tindakan undercover, kami temukan bahwa Dr. LS menjalankan praktik pengobatan THT pada pasiennya dengan cara menyuntikkan cairan ke sekitar hidung," ujar Yusri Yunus.
Lebih lanjut, setelah yang bersangkutan diamankan dan dilakukan pemeriksaan, ternyata Dr. LS tidak memiliki ijin resmi untuk melakukan praktek kedokteran.
Diungkapkan Yusri Yunus, semasa berada di Indonesia, Dr. LS hanya memiliki sebuah paspor.
Melalui pengembangan kasus, polisi pun juga berhasil meringkus sang pemilik yang juga mempekerjakan Dr. LS, yakni A.
Atas perbuatannya, para tersangka ini akan dikenakan Pasal 78 Jo Pasal 72 ayat (3) dan/atau Pasal 75 ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1) dan/atau Pasal 76 ayat Jo Pasal 36 dan/atau Pasal 77 Jo Pasal 73 ayat (1) UU No. 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran.