Desak Langkah Anies Baswedan Tangani Banjir, DPRD DKI: Sampai Mana Progresnya? Tak Ada Komunikasi
"Mau itu normalisasi atau naturalisasi, sampai dimana progresnya?" ungkap Justin kepada Tribunnews melalui sambungan telepon, Selasa (21/1/2020).
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
"Toa kan sudah peringatan, akan tetapi yang paling penting pencegahan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Justin menyebut banjir bisa diprediksi datangnya.
Penyebab banjir di Jakarta pun menurutnya sudah diketahui.
"Ini bukan gempa bumi yang tidak bisa diprediksi. Banjir kemarin awal mula terjadi karena daya resap di Jakarta rendah," ungkap Justin.
Menurutnya, tanpa air kiriman dari Bogor pun Jakarta sudah tergenang banjir.
"Bahkan Desember (2019) pun juga seperti itu kan," ujarnya.
Baca Juga: Jakarta Banjir Lagi Tanpa Ada Peringatan Dini, Ketua Forum Warga Kota Jakarta: Anies Tak Bisa Kerja
Berujung Gugatan
Sementara itu, dampak banjir di wilayah Jakarta berujung dengan digugatnya Anies Baswedan ke PN Jakarta Pusat (13/1/2020) lalu.
Anies digugat oleh korban banjir DKI Jakarta melalui Tim Advokasi Korban Banjir.
Sebanyak 243 korban menggugat Anies untuk membayar kerugian Rp 42 miliar.
Gugatan tersebut dilayangkan melalui class action atau gugatan secara berkelompok.
Pengamat Hukum Ketatanegaraan dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Agus Riewanto mengungkapkan adanya peluang penggugat untuk memenangakan gugatan.
"Melihat pengadilan sudah pernah memenangkan gugatan class action beberapa tahun lalu di Jakarta Selatan, ya bisa saja (penggugat menang), ada kemungkinan," ujar Agus pada Tribunnews, Kamis (16/1/2020).