Kakek Penyebar Poster Diskriminasi Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta
Seorang pria paruh baya berinisial AMS (58) ditangkap polisi, Rabu (22/1/2020) di kediamannya di Kampung Kramat, Jakarta Timur.
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pria paruh baya berinisial AMS (58) ditangkap polisi, Rabu (22/1/2020).
Ia ditangkap di kediamannya di Kampung Kramat, Jakarta Timur, karena menjadi pelaku penyebar spanduk dan poster yang berisikan konten benada diskriminasi terhadap etnis tertentu.
Baca: Seorang Kakek Penyebar Spanduk GOIB Berisi Konten Diskriminasi Diringkus Polisi
Poster tersebut, oleh pelaku, dipasang di sejumlah lokasi di daerah Cililitan, Jakarta Timur.
Setelah menjalani pemeriksaan, AMS ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Baca: Puluhan Kilogram Ganja Diselipkan di Truk Pengangkut Duren, Polisi Temukan 5 Hektare Ladang Ganja
"Yang bersangkutan sudah kita lakukan pemeriksaan, unsur-unsur pasal sudah memenuhi, dan sekarang AMS kita tetapkan menjadi tersangka dan kita lakukan penanganan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).
Yusri Yunus mengungkapkan, poster dan spanduk yang sempat dipasang AMS tersebut telah dicopot petugas.
Baca: Polisi Sudah Kantongi Identitas Tiga Pelaku Aksi Pembegalan di Warteg Pesanggrahan
Selain itu, yang bersangkutan juga sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, AMS akan dijerat dengan Pasal 165 KUHP dan Pasal 55, kemudian UU RI nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis yang tertuang di Pasal 16 Junto Pasal 4 huruf b.
Dengan sncaman hukumannya sekitar 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.