Meski Bukan Kewenangan Pemprov, Dinas SDA DKI Siap Bantu Sedot Banjir di Underpass Gandhi
“Kami sudah koordinasi untuk menyedot air di sana, tapi bukan kewenangan kami," katanya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta tidak memiliki kewenangan menyedot air yang merendam underpass Gandhi Kemayoran, Jakarta Pusat.
Soalnya, lokasi setempat berada di bawah kendali Pusat Pengelola Kawasan (PPK) Kemayoran dari Kementerian Sekretariat Negara.
“Kami sudah koordinasi untuk menyedot air di sana, tapi bukan kewenangan kami."
Baca: Penodong Driver Ojol di Warung Makan Petukangan Utara Pernah Masuk Bui karena Terlibat Tawuran
Setahu dia, setiap underpass tentu memiliki cadangan pompa yang berfungsi mengatur debit air.
Bila air merendam underpass, petugas akan mengaktifkan pompanya, sehingga ruas jalan setempat bisa dilalui masyarakat.
Baca: Revitalisasi Monas Ternyata Belum Dapat Izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka
Sementara, kewenangan seluruh underpass yang ada di Jakarta merupakan kewenangan Dinas Bina Marga DKI, dan hanya underpass Gandhi yang berada di bawah kendali pemerintah pusat.
Meski underpass Gandhi berada di bawah kendali Setneg, Juaini memastikan pompanya siap dipinjamkan ke lokasi bila dibutuhkan.
Hal ini dilakukan agar tidak mengganggu pengendara yang ingin melintas.
Baca: Dua Muncikari yang Pekerjakan 10 ABG Jadi PSK di Cafe Khayangan Ternyata Alumni Kalijodo
“Kalau kami pada posisi siaga, artinya kalau ada permintaan kami akan bantu ke sana,” jelasnya.
Underpass Gandhi Kemayoran terendam air setinggi 250 sentimeter atau 2,5 meter sejak Jumat (24/1/2020) pukul 08.00.
Hingga Sabtu (25/1/2020) siang, ruas jalan di sana masih terendam air.
Baca: Imigrasi Salahkan Bandara Telat Catat Kepulangan Harun Masiku, KPK Merasa Tak Dibohongi
Akibatnya, pengendara banyak yang mencari jalur alternatif untuk menghindari banjir tersebut.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Tak Punya Kewenangan, DKI Siap Bantu Sedot Banjir di Underpass Gandhi Jika Diminta Pemerintah Pusat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.