Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemilik Agency Cabuli 20 Wanita Muda, Iming-iming Jadikan Korban Pemain Sinetron

Aksi bejat YMP terungkap setelah salah satu korbannya yang masih di bawah umur berinisial MR (13) mengadukan hal itu kepada orangtuanya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pemilik Agency Cabuli 20 Wanita Muda, Iming-iming Jadikan Korban Pemain Sinetron
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Polisi saat merilis kasus pencabulan yang dilakukan oknum agency sinetron kepada remaja dibawah umur. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Bermodus sebagai agency yang bisa menyalurkan para wanita menjadi figuran sinetron, YMP (31) telah mencabuli puluhan wanita yang ingin jadi artis.

Aksi bejat YMP terungkap setelah salah satu korbannya yang masih di bawah umur berinisial MR (13) mengadukan hal itu kepada orangtuanya. 

Alhasil, orangtua MR yang tak terima anaknya dicabuli YMP langsung melaporkannya ke polisi.

"Pelaku merayu korban agar mau disetubuhi dengan alasan sebagai persyaratan untuk bisa menjadi pemain figuran," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Audie S Latuheru saat merilis kasus tersebut di kantornya, Jumat (24/1/2020).

Baca: Dijanjikan Jadi Pemain Sinetron, Remaja Putri Dicabuli Oknum Agensi di Hotel

Audie menjelaskan dalam kasus MR, YMP telah dua kali berhubungan badan kepada remaja tersebut di sebuah hotel di Jakarta Barat pada Februari 2019.

Adapun korban baru melaporkan hal tersebut lantaran sampai saat ini, janji yang ditawarkan YMP untuk menjadikannya sebagai figuran tak juga terlaksana.

Berita Rekomendasi

"Pelaku kita tangkap ketika pelaku mencoba kembali menghubungi korban," kata Audie.

Total 20 Wanita

Audie mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, total ada 20 wanita yang telah dicabuli YMP dengan modus serupa.

"Korbannya 18 orang dewasa dan 2 orang masih di bawah umur. Tapi memang 9 orang sudah ada yang dijadikan pemain figuran," ungkap Audie.

Dari hasil pemeriksaan, YMP memiliki agency bernama Glamor. 

Polisi pun masih menyelidiki tentang legalitas agency tersebut. 

Sebab, pelaku mencari korban di sosial medianya dengan korban yang random.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 UURI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UURI no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas