Sebelum Jual ke Hidung Belang, Pria Ini Setubuhi ABG yang Dikenalnya dari Instagram
ADS ketahuan meniduri anak di bawah umur, dan terlibat sebagai perantara jual beli anak di bawah umur
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polres Metro Jakarta Barat meringkus tersangka pencabulan anak.
ADS ketahuan meniduri anak di bawah umur, dan terlibat sebagai perantara jual beli anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya mengatakan, ADS diringkus polisi karena ketahuan memperdaya wanita di bawah umur.
• Kontraktor Proyek Revitalisasi Monas Pakai Kantor Virtual, Pemprov DKI Baru Bayar Kontrak 75 Persen
Setelahnya itu, ia meminta nomor handphone korban dan melanjutkan perkenalan lewat WhatsApp.
"Di situ pelaku memperdaya korban dengan mengajak kencan."
• DAFTAR Penasihat Ahli Kapolri, Ada Eks Ketua KPK, Pengamat Bilang Agar Terhindar dari Kriminalisasi
"Pelaku mengajak korban ke sebuah hotel," ungkap Arsya saat dikonfirmasi, Sabtu (25/1/2020).
Korban LAA pun terpedaya oleh bujukan ADS.
Hal itu lantaran tersangka berjanji akan membawakan tamu kencan untuk LAA.
• Diperiksa Lagi Sebagai Tersangka Setelah 4 Tahun, RJ Lino: 6,5 Tahun Saya Bikin Kaya Perusahaan
ADS juga sempat mengiklankan LAA lewat akun Twitter.
"Tamu yang berminat bisa menghubungi ADS untuk kemudian menentukan tarif dan dihubungkan kepada LAA," beber Arsya.
Arsya mengatakan, ADS juga yang mengurus keperluan hotel untuk transaksi prostitusi.
• BREAKING NEWS: Siang Ini Roy Suryo Bakal Polisikan Petinggi Sunda Empire Rangga Sasana
Pada 9 Januari lalu, ADS mendapatkan satu tamu untuk korban.
Mereka pun menentukan hotel untuk transaksi seksual.
Sebelum menjual korban, ADS terlebih dahulu mencabuli korban.
• Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Suap Komisioner KPU, Hasto Kristiyanto Bilang untuk Jaga Muruah KPK
ADS memesan sebuah kamar di Hotel Pintu Besar, Taman Sari, untuk berkencan dengan korban.
Pukul 13.00 WIB, ADS memperdaya korban di kamar hotel tersebut.
"Setelahnya pukul 15.00, pelaku memberikan korban kepada tamu hotel."
• Roy Suryo Bilang Polisi Tertarik Lihat Jejak Digital Dugaan Kejahatan Siber Petinggi Sunda Empire
"Kemudian pukul 16.00, pelaku kembali memperdaya korban," jelas Arsya.
Atas hal tersebut, ADS dikenakan pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Sebelum Jual ke Hidung Belang, Pria Ini Cicipi ABG yang Ia kenal dari Instagram
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.