Unit Penanaman Modal dan PTSP Memenuhi Standar Pelayanan Internasional
Keduanya memiliki kewenangan untuk mencantumkan logo Sertifikasi EGS selaku Lembaga Sertifikasi dan simbol akreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN)
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) Kecamatan Kalideres dan UP PMPTSP Kecamatan Mampang Prapatan berhasil menorehkan pencapaian membanggakan yakni meraih Sertifikasi dan Audit Surveillance ISO 9001:2015 setelah melalui proses audit internal dan eksternal oleh Lembaga Sertifikasi Evodia Global Sertifikasi (EGS) sejak bulan Agustus 2019 lalu.
Dengan terbitnya Sertifikat ISO 9001:2015 tersebut, UP PMPTSP Kecamatan Kalideres dan UP PMPTSP Kecamatan Mampang Prapatan memiliki kewenangan untuk mencantumkan logo Sertifikasi EGS selaku Lembaga Sertifikasi dan simbol akreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan nomor sertifikat pada output perizinan/ non perizinan serta dokumen terkait sesuai ruang lingkup tersebut.
“Sehubungan dilaksanakannya Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kegiatan Pengembangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan berupa pelaksanaan audit terkait dengan standar manajemen, SOP, UP.PMPTSP Kecamatan Kalideres dan UP PMPTSP Kecamatan Mampang Prapatan dinyatakan memenuhi standar pelayanan internasional dan berhak mencantumkan logo Sertifikasi ISO," kata Wakil Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto pekan lalu.
Ia menambahkan, perolehan Sertifikasi ISO tidak didapatkan dengan mudah dan dalam tempo singkat melainkan melalui sejumlah tahapan penilaian dan evaluasi. Kemudian Lembaga Sertifikasi memberikan hasil temuan kepada Bidang atau Unit terkait apabila mendapati pelayanan yang tidak sesuai dengan SOP atau tidak memenuhi syarat mutu pelayanan.
Sementara Kepala UP PMPTSP Kecamatan Mampang Prapatan Sukarsa mengemukakan, dengan adanya Sertifikasi ISO maka pelayanan perizinan dan non perizinan di wilayahnya sudah semakin terjamin.
Pemohon akan lebih memiliki kejelasan mengenai prosedur pengajuan permohonan izin/ non izin, kejelasan mengenai durasi penerbitan izin, dan kejelasan mengenai biaya retribusi.