Dua Kali Mangkir, Polisi Bisa Panggil Paksa Eks Dirut TransJakarta Donny Saragih
Penyidik membuka kemungkinan memanggil paksa Donny jika kembali mangkir pada panggilan selanjutnya yang belum ditentukan oleh polri.
Editor: Hasanudin Aco
Selain Donny, pelapor juga melaporkan nama Agus Basuki dan Sunani.
Seperti diketahui, Donny Andy Saragih ditunjuk sebagai Dirut PT TransJakarta untuk menggantikan Agung Wicaksono yang mengundurkan diri.
Ia diangkat berdasarkan surat keputusan pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT TransJakarta pada 23 Januari 2020 lalu.
Baru menduduki jabatan itu selama empat hari, Pemprov DKI Jakarta akhirnya membatalkan surat keputusan penunjukan Donny sebagai Dirut PT TransJakarta.
Ia pun dituding memberikan keterangan palsu soal statusnya sebagai terpidana kasus penipuan.
"Walaupun Donny Saragih telah mengikuti Uji Kompetensi dan Keahlian dan lolos untuk posisi direksi di BUMD Pemprov DKI Jakarta, namun pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan bahwa tidak pernah dihukum ternyata tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya," ujar Kepala BP BUMBD Pemprov DKI Faisal Syafruddin, Senin (27/1/2020).
Hal ini diungkapkan Faisal dalam keterangan resmi Pemprov DKI setelah BP BUMD menerima laporan dan melakukan verifikasi terkait status hukum Donny Andy Saragih.
"Setelah kami melakukan verifikasi dan terbukti laporan tersebut benar, pada Senin pagi, 27 Januari 2020, langsung dilakukan keputusan pembatalan keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 23 Januari 2020," ujarnya.
Selanjutnya, Pemprov DKI menunjuk Yoga Adiwinarto sebagai pelaksana tugas (Plt) Dirut PT TransJakarta.
Donny Andy Saragih mengaku lebih dulu mengundurkan diri
Donny Andy Saragih batal menduduki kursi Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta usai Pemprov DKI membatalkan keputusan penunjukan dirinya pada Senin (27/1/2020).
Pembatalan ini diambil melalui mekanisme keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT TransJakarta merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Ini berarti, Donny resmi dicopot sebagai Dirut PT TransJakarta setelah memimpin perusahaan BUMD ini hanya dalam waktu empat hari.
Saat dikonfirmasi terkait pembatalan tersebut, Donny mengaku terlebih dahulu mengundurkan diri sebelum jabatannya itu dibatalkan oleh para pemegang saham di luar RUPS TransJakarta.